Surat Edaran Kesbangpol dan Polemik SKT: Antara Regulasi dan Tafsir

Redaksi

Belakangan, sejumlah aktivis dan pendiri lembaga di Situbondo ramai memperdebatkan kebijakan Kesbangpol terkait Surat Edaran (SE) yang menyangkut registrasi organisasi masyarakat (Ormas) dan LSM. Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar teknis administrasi, melainkan menyangkut posisi hukum dan kemandirian organisasi.

Gagasan awal yang muncul dari kalangan aktivis adalah menyatukan suara dan persepsi, lalu membuat pernyataan resmi di media. Ada pula yang mendorong agar mereka bersama-sama mendatangi kantor Kesbangpol untuk meminta penjelasan langsung. Langkah ini dianggap penting agar tidak ada lagi kebingungan di tingkat akar rumput.

Polemik bermula ketika SE dari Kesbangpol dianggap seakan menempatkan registrasi sebagai kewajiban mutlak. Padahal, jika merujuk pada regulasi yang berlaku, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) hanyalah bentuk pemberitahuan, bukan syarat legalitas utama bagi organisasi. “Itu pemberitahuan, bukan kewajiban,” jelas seorang aktivis yang terlibat dalam diskusi publik.

Seorang wartawan sekaligus pendiri lembaga menceritakan pengalamannya sejak 2008. Ia memiliki SKT lima tahunan tanpa harus ke Kemenkumham, namun tetap bisa menjalankan program resmi seperti pelatihan, paket pendidikan, bahkan mengelola dana APBN dan APBD. Artinya, organisasi tetap dapat berjalan legal sepanjang mematuhi aturan yang berlaku, meski tanpa SK Kemenkumham.

Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa SE dari Kesbangpol memunculkan tafsir baru. Menurut pandangan sejumlah aktivis, hal ini dapat menimbulkan persepsi seolah-olah organisasi yang tidak registrasi dianggap ilegal. Hal ini patut dikritisi agar publik memahami posisi hukum yang sebenarnya.

Regulasi yang ada sudah jelas: SKT tidak sama dengan izin, melainkan sekadar pemberitahuan. UU Ormas pun tidak mewajibkan registrasi sebagai prasyarat eksistensi organisasi. Dengan demikian, SE dari Kesbangpol tidak dapat menyalahi atau mengungguli kedudukan SK Kemenkumham.

Baca Juga:
Qurma Berkasih, Al-Qur'an Menggema di Maqbaroh PP Salafiyah Syafi’iyah RA Al Hikmah Curah Jeru Panji Situbondo Gelar Kegiatan Bersama Kemenag

Para aktivis sepakat perlunya sikap bersama untuk memberi pemahaman kepada publik bahwa tidak semua organisasi yang tidak teregistrasi otomatis ilegal. Esensinya, organisasi berdiri karena konstitusi menjamin hak berserikat dan berkumpul, bukan karena SE yang dapat berubah-ubah sesuai tafsir birokrasi.

Di titik ini, kesadaran kritis masyarakat sipil kembali diuji. Regulasi seharusnya ditempatkan pada porsi yang benar: sebagai panduan, bukan alat tekanan. Organisasi yang sah dan bermanfaat bagi publik seharusnya tidak dipersulit dengan administrasi tambahan yang justru mengaburkan esensi kebebasan berorganisasi.