Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkut ribuan botol minuman keras jenis arak tanpa dokumen resmi. Penindakan dilakukan oleh Regu Perintis Presisi Satsamapta saat melaksanakan patroli hunting di Jalan Gajah Mada, Banyuwangi, pada Kamis (18/9/2025) dini hari.
Kendaraan yang diamankan adalah truk Isuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi N-9498-EW. Truk tersebut dikemudikan oleh FF (23), warga Desa Pamotan, Dampit, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 dus arak dengan total sebanyak 2.000 botol ukuran 600 mililiter. Rencananya, minuman keras tersebut akan dibawa menuju Malang.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari patroli rutin Perintis Presisi Polresta Banyuwangi yang digelar pada jam-jam rawan. Petugas yang mencurigai kendaraan tersebut kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak Bali tanpa dokumen resmi. Sopir beserta barang bukti langsung kami amankan,” tegas Kombes Rama.
Saat ini, truk beserta muatan dan pengemudinya telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan penindakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Banyuwangi.