Berita  

Pemkab dan DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna, Tegaskan PBB Tidak Naik

Redaksi

Pewarta : Dwi Bakti|SAROMBEN.COM

Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi bersama DPRD Banyuwangi akan menggelar Rapat Paripurna untuk menegaskan kembali bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Banyuwangi tidak mengalami kenaikan.

Langkah ini diambil setelah adanya evaluasi dan konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemkab memastikan, kebijakan PBB-P2 tetap menggunakan sistem multitarif sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024, bukan single tarif sebagaimana sempat diusulkan.

Plh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, menegaskan bahwa sejak awal Pemkab tidak pernah berniat menaikkan tarif PBB.

“Alhamdulillah, hasil konsultasi bersama Pansus DPRD ke Kemendagri menegaskan kembali bahwa tarif PBB-P2 ditetapkan sesuai ketentuan semula, yaitu multitarif. Jadi tidak ada opsi single tarif, alias Pasal 9 Perda tidak akan diubah,” ujarnya, Selasa (20/8/2025).

Guntur menjelaskan, pada Februari 2025 masyarakat telah menerima SPPT PBB-P2 dengan nilai yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini membuktikan komitmen Pemkab untuk tidak menaikkan pajak, sekaligus merespons masukan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen warga.

“Sejak 2023 hingga 2025 tidak ada kenaikan PBB. Bahkan tahun 2026 juga dipastikan tidak ada kenaikan. Pemkab berkomitmen memberikan stimulus kepada masyarakat agar tidak terbebani,” tambahnya.

Sebelumnya, Kemendagri melalui surat pemberitahuan Nomor 900.1.13.1/3142/Keuda tertanggal 25 Juli 2025, sempat meminta Banyuwangi mengubah Pasal 9 Perda 1/2024 dari multitarif menjadi single tarif. Namun, dengan keluarnya surat edaran terbaru Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4528SJ tanggal 14 Agustus 2025, kewenangan penetapan tarif PBB dikembalikan kepada daerah.

“Dengan adanya SE terbaru ini, Pemkab bersama DPRD kembali menegaskan penerapan sistem multitarif dalam Perda PDRD. Alhamdulillah, Kemendagri juga menyetujui,” tegas Guntur.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab resmi mengirim surat kepada DPRD Banyuwangi untuk mengadakan Rapat Paripurna terkait penegasan penerapan multitarif dalam penentuan PBB-P2.

Baca Juga:
Transformasi Ekonomi Digital Indonesia: UMKM Berperan Kunci Menuju Puncak ASEAN

“Rapat Paripurna ini diajukan sesuai mekanisme formal dan kewenangan DPRD Kabupaten Banyuwangi,” pungkas Guntur.