Situbondo – Ramainya pemberitaan mengenai pembongkaran warung sate di kawasan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari pemilik Butik Inayah, Hendra.
Melalui penjelasannya, Hendra menyampaikan bahwa sebagian lahan di depan dan di samping lokasi tersebut memang merupakan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (PJKA). Namun demikian, ia menegaskan bahwa sebagian area lainnya merupakan tanah miliknya yang telah memiliki sertifikat resmi.
Status Kepemilikan Lahan Dijelaskan
Hendra menjelaskan bahwa batas kepemilikan tanah di lokasi tersebut sudah lama ditandai dengan petok atau tanda batas tanah. Ia menegaskan bahwa tanda batas tersebut bukan dibuat olehnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa lahan di kawasan tersebut tidak seluruhnya milik PJKA, melainkan terdapat pula tanah milik pribadi yang telah memiliki legalitas.

“Di depan dan di samping itu sebagian tanah PJKA dan sebagian lagi tanah saya yang sudah bersertifikat. Jadi bukan hanya tanah PJKA saja. Di depan dan samping juga ada batas tanah, dan petok itu bukan saya yang membuat,” ujar Hendra.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa di bagian barat pagar miliknya terdapat area sekitar dua meter yang masuk dalam sertifikat tanah miliknya.
Pembongkaran Disebut Dilakukan Pemilik Warung
Sementara itu, terkait pembongkaran warung sate yang selama ini disebut milik Novi, Hendra menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pembongkaran tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan oleh Bu Arbak, yang menurutnya merupakan pemilik bangunan warung sate tersebut.

“Yang membongkar itu bukan saya, tetapi Bu Arbak. Beliau adalah pemilik warung sate itu, jadi warung tersebut dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” jelasnya.
Status Penyewa Jadi Sorotan
Lebih lanjut, Hendra menyebut bahwa Novi hanya berstatus penyewa tempat dari Bu Arbak. Bahkan, menurutnya, bangunan warung tersebut sempat disewakan kembali kepada pihak lain.
Karena itu, ia menilai bahwa jika bangunan tersebut tetap berdiri tanpa kejelasan penggunaan lahan, dirinya sebenarnya memiliki hak untuk melaporkannya sebagai bentuk penguasaan lahan tanpa izin.
“Status Novi itu hanya pengontrak dari Bu Arbak, bahkan disewakan lagi ke orang lain. Kalau tidak dibongkar, sebenarnya bisa saja saya laporkan terkait penguasaan lahan,” tambah Hendra.

Menghargai Inisiatif Pembongkaran
Meski demikian, Hendra mengaku menghargai keputusan Bu Arbak yang berinisiatif membongkar bangunan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan langkah tersebut.
Namun, ia mengaku merasa bingung apabila kemudian muncul tuntutan ganti rugi yang diarahkan kepadanya.
“Saya legowo saja karena pemilik warung punya inisiatif membongkar sendiri. Tapi kalau kemudian ada tuntutan ganti rugi kepada saya, itu yang membuat saya bingung,” ujarnya.
Koordinasi Dinilai Seharusnya dengan Pemilik Warung
Di sisi lain, Hendra menilai bahwa apabila memang terdapat persoalan terkait warung tersebut, maka pihak penyewa seharusnya melakukan koordinasi langsung dengan pemilik bangunan yang menyewakan tempat tersebut.
“Seharusnya Bu Novi koordinasinya bukan ke saya, tetapi ke Bu Arbak, karena beliau menyewa dari Bu Arbak,” pungkasnya.
Pentingnya Literasi Pertanahan dalam Dinamika Sosial
Persoalan yang terjadi di kawasan Mimbaan ini sebenarnya mencerminkan fenomena yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, di mana batas antara tanah negara dan tanah hak milik pribadi seringkali dianggap “abu-abu” oleh masyarakat awam. Ketegasan Hendra dalam menunjukkan sertifikat resmi merupakan langkah edukatif agar publik memahami bahwa klaim atas tanah tidak bisa hanya didasarkan pada kebiasaan menempati lahan selama bertahun-tahun, melainkan harus berpijak pada dokumen yuridis yang diakui negara.
Sertifikat hak milik merupakan bukti kasta tertinggi dalam kepemilikan lahan. Dalam kasus ini, posisi Hendra sebagai pemilik Butik Inayah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) atas tanah yang dimaksud. Oleh karena itu, ketika muncul isu mengenai penggusuran, penting bagi publik untuk melihat siapa yang sebenarnya memiliki otoritas atas objek tanah tersebut agar tidak terjadi penggiringan opini yang menyudutkan salah satu pihak tanpa dasar yang jelas.
Dampak Sosial dan Upaya Mediasi Mandiri
Langkah Bu Arbak yang memilih untuk membongkar bangunannya sendiri secara mandiri sebenarnya patut diapresiasi sebagai upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan sadar hukum. Hal ini menunjukkan bahwa di tingkat akar rumput, kesadaran akan batasan hak milik mulai tumbuh. Pembongkaran mandiri juga meminimalisir potensi gesekan fisik yang biasanya terjadi jika proses eksekusi dilakukan oleh aparat atau pihak ketiga.
Namun, munculnya tuntutan ganti rugi dari pihak penyewa (Novi) kepada Hendra menunjukkan adanya mata rantai komunikasi yang terputus. Dalam dunia properti dan sewa-menyewa, tanggung jawab pemberi sewa terhadap penyewa bersifat kontraktual. Jika lahan yang disewakan ternyata bermasalah atau berdiri di atas tanah orang lain, maka pertanggungjawaban hukum sepenuhnya berada di pundak pihak yang menyewakan, dalam hal ini adalah pemilik bangunan, bukan pemilik tanah tetangga atau pemilik tanah sah yang merasa haknya terganggu.
Menuju Kepastian Hukum di Kawasan Panji
Kasus Mimbaan ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo, khususnya pihak kelurahan dan kecamatan, untuk lebih masif melakukan sosialisasi mengenai tata ruang dan batas wilayah. Koordinasi antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan warga yang tinggal di sekitar aset jalan kereta api juga perlu diintensifkan agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan di masa depan.
Hendra berharap, melalui klarifikasi panjang ini, hubungan bertetangga di wilayah Panji tetap berjalan harmonis. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk merugikan siapa pun, melainkan hanya ingin mengamankan aset miliknya sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Ketegasan ini diambil semata-mata untuk menjaga ketertiban administrasi pertanahan dan menghindari sengketa yang lebih besar di kemudian hari yang mungkin bisa melibatkan ahli waris atau pihak-pihak lainnya.
Dengan berakhirnya proses pembongkaran tersebut, kini area tersebut diharapkan bisa tertata lebih rapi dan sesuai dengan peruntukannya. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi sewa-menyewa bangunan, dengan memastikan terlebih dahulu status tanah dan legalitas bangunan agar kejadian serupa tidak terulang kembali yang berujung pada kerugian materiil maupun moril bagi pihak penyewa.












