Berita  

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Rekayasa Kasus Masriwan di Sapudi

Saromben
Masriwan
Pengacara Masriwan, Supyadi, S.H., M.H. (Foto: Istimewa)

SUMENEP – Penanganan perkara yang melibatkan Masriwan oleh Polsek Sapudi, Polres Sumenep, kembali menuai sorotan. Pengacara Masriwan, Supyadi, S.H., M.H., mengungkapkan dugaan adanya manipulasi dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Dalam keterangan kepada media, Supyadi, seorang advokat asal Kepulauan Raas, menyebut bahwa kliennya diduga menjadi korban kriminalisasi atas tuduhan pengancaman, meskipun menurutnya peristiwa di lapangan tidak sesuai dengan konstruksi hukum yang diterapkan oleh penyidik.

“Pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, klien kami sedang menggali makam karena ada warga yang meninggal dunia. Dalam proses tersebut, terjadi candaan antara klien dan pihak yang disebut sebagai korban. Namun, candaan itu rupanya dianggap menyinggung, hingga korban mengatakan ‘mulutmu’ kepada klien kami,” jelas Supyadi pada Senin, 7 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa setelah terjadi perdebatan mulut, Masriwan naik ke permukaan sambil membawa alat tajam yang sejak awal digunakan untuk menggali tanah. Ketegangan sempat terjadi, tetapi berhasil diredam oleh warga sekitar sehingga tidak berkembang menjadi bentrokan.

“Yang kami pertanyakan, alat yang digunakan untuk menggali itu justru ditafsirkan oleh penyidik sebagai senjata tajam yang digunakan untuk mengancam. Padahal sejak awal, fungsi alat tersebut jelas untuk keperluan pemakaman. Jadi, di mana unsur pengancamannya?” lanjutnya.

Akibat interpretasi tersebut, Masriwan dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Supyadi menilai proses penyidikan dilakukan secara terburu-buru tanpa pendalaman fakta yang memadai. Ia berencana menempuh langkah hukum lanjutan demi mencari keadilan untuk kliennya.

“Sebagai pendamping hukum, kami meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap berita acara pemeriksaan (BAP). Kami juga mendesak penyidik untuk memanggil saksi-saksi di lokasi guna memastikan kebenaran terkait penggunaan alat tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:
Polresta Banyuwangi Diminta Tindak Tegas Oknum Perawat RS Blambangan yang Diduga Buka Praktik Ilegal

Selain itu, Supyadi juga menyatakan akan mengajukan permintaan gelar perkara ulang di Polda Jawa Timur serta mengusulkan pengawasan langsung dari Wasidik Mabes Polri.

“Kami ingin Mabes Polri turut mengawasi jalannya kasus ini agar proses penyidikan dapat dinilai secara adil dan netral. Jika nanti ditemukan pelanggaran dalam penanganannya, kami mendesak agar penyidik yang bersangkutan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.