Pewarta : Dwi Bakti|Saromben.com
Banyuwangi – Saromben.com
Kasus anak di bawah umur kembali terjadi di Banyuwangi. Seorang siswi SMK PGRI 1 Giri berinisial FA (16), dilaporkan hilang sejak Minggu (17/8/2025). Hingga Rabu (20/8/2025) malam, remaja asal Kelurahan Kepatihan itu belum juga kembali ke rumah.
Kejadian ini membuat pihak keluarga terpukul dan akhirnya melapor ke Polresta Banyuwangi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP: STTLPM/225/VIII/2025/SPKT. Polisi tengah menindaklanjuti dugaan kasus yang mengacu pada Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan keluarga, FA diduga dibawa oleh seorang pria berinisial AS, warga Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir logistik.
Ibunda FA, Halimah, mengaku sangat terpukul dengan hilangnya putri bungsunya tersebut.
“Saya sangat terpukul, Mas. Anak perempuan saya sejak Minggu (17/8) tidak pulang ke rumah. Teman-teman anak saya bilang kalau dia mau ke rumah pacarnya, AS, di Lerek Gombengsari. Sebelumnya juga pernah ke Bali dibawa, tanpa pamit ke saya,” ungkap Halimah saat ditemui awak media.
Lebih lanjut, Halimah berharap pihak kepolisian segera membantu mencari keberadaan anaknya.
“Saya mohon bantuan dari Bapak Kapolresta Banyuwangi, Bapak Rama Samtama Putra, agar anak perempuan saya bisa segera kembali pulang,” imbuhnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, sementara keluarga terus menanti kabar baik kepulangan FA.













