Dialog Terbuka Perhutani Panarukan dan Warga Tambak Ukir: Meluruskan Isu KTH, LMDH, dan BUMDes, serta Menegaskan Pelayanan Tanpa Pungutan

Redaksi

Situbondo ~ Upaya memperkuat transparansi dan memperbaiki kualitas komunikasi antara pengelola kawasan hutan dan masyarakat kembali diwujudkan melalui dialog terbuka yang digelar Perhutani Panarukan bersama warga Desa Tambak Ukir, di kantor desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Rabu (26/11/2025).

Forum ini menghadirkan berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga aparat TNI dan Polri, untuk membahas isu KTH, LMDH, BUMDes, dan kabar pemungutan liar yang belakangan ramai diperbincangkan warga.

Pertemuan yang berlangsung hangat ini menjadi ruang klarifikasi penting~sekaligus memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat bersumber langsung dari instansi resmi, bukan berdasarkan kabar berantai yang kerap menimbulkan salah persepsi.

Dialog

Latar Belakang: Informasi Minim, Isu Berantai Meningkat

Dalam beberapa pekan terakhir, warga Tambak Ukir dihadapkan pada berbagai kabar mengenai status LMDH, perbedaan KTH dan LMDH, serta adanya isu pungutan yang dikaitkan dengan Perhutani. Situasi ini menimbulkan kebingungan sekaligus keresahan di masyarakat, terutama bagi warga yang menggantungkan aktivitas ekonomi pada kawasan hutan.

Untuk meredakan kegelisahan tersebut, Perhutani Panarukan melalui Asper Taufik Imam Hidayat dan Kasi PPB Octavano memilih hadir langsung di tengah masyarakat, memberikan penjelasan terbuka, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Forum ini juga dihadiri Sekretaris LMDH Tambak Ukir, Arief, para tokoh agama, tokoh masyarakat, babinsa, bhabinkamtibmas, dan pemerintah desa, sehingga dialog berjalan objektif dan inklusif.

Dialog

Perhutani Paparkan Perbedaan KTH, LMDH, dan BUMDes Secara Terstruktur

Dalam sesi pemaparan, Kasi PPB Perhutani Panarukan, Octavano, menjelaskan secara lugas ihwal tiga lembaga yang sering bersinggungan dengan masyarakat desa hutan.

1. Kelompok Tani Hutan (KTH)

KTH merupakan kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian dan agroforestry. Fokus utamanya adalah:

Baca Juga:
PT Graha Proteksi Servis Gelar Diklat Gada Pratama di Situbondo, Buka Peluang Karier Satpam Profesional

peningkatan produktivitas tanaman,

pengembangan pertanian hutan rakyat,

pemberdayaan ekonomi melalui budidaya tanaman produktif,

serta keterlibatan dalam rehabilitasi kawasan hutan.

KTH bukan lembaga pengelola hutan, melainkan kelompok produktif yang mengembangkan tanaman bernilai ekonomi bagi warga.

2. Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)

Berbeda dari KTH, LMDH adalah mitra resmi Perhutani. Lembaga ini berfungsi sebagai:

jembatan komunikasi Perhutani–masyarakat,

fasilitator kegiatan sosial kehutanan,

mitra dalam program PHBM,

penggerak pemberdayaan dan pengamanan sosial kawasan hutan.

Struktur dan fungsi LMDH bersifat formal dan diatur mekanisme kelembagaannya.

3. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

BUMDes merupakan lembaga usaha pemerintah desa yang fokus pada:

pembangunan ekonomi desa,

pembukaan unit usaha baru,

peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD),

pelayanan ekonomi bagi masyarakat.

BUMDes tidak berada di bawah Perhutani dan tidak memiliki tugas kehutanan, meskipun dapat bermitra pada program tertentu.

Octavano menegaskan bahwa ketiga lembaga ini tidak dapat dipertukarkan fungsinya.

“Setiap lembaga memiliki peran berbeda. Masyarakat perlu memahami agar tidak terjadi tumpang tindih maupun salah tafsir,” ujarnya.

Dialog

Isu LMDH Disebut Bubar: Perhutani Beri Klarifikasi Tegas

Salah satu pertanyaan yang mencuat disampaikan Pak As, warga Tambak Ukir, yang menanyakan kebenaran kabar bahwa LMDH disebut telah bubar.

Asper Perhutani Panarukan, Taufik Imam Hidayat, langsung memberikan penjelasan tegas dan faktual.

“Informasi bahwa LMDH bubar itu tidak benar. LMDH tetap eksis selama mengikuti mekanisme kelembagaan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembubaran LMDH hanya dapat dilakukan melalui keputusan internal lembaga sesuai AD/ART, bukan melalui kabar berantai atau klaim pihak tertentu.

Penjelasan itu disambut baik warga yang selama ini tidak memiliki akses informasi yang valid.

Dialog

Perhutani Tegaskan Tidak Pernah Menginstruksikan Pungutan Apa Pun

Baca Juga:
Sukses Peluncuran Token Palapa, Bittime Raih 1 Juta Pengguna

Isu paling sensitif muncul dari pertanyaan Ust. Zainul, tokoh masyarakat, mengenai adanya dugaan pemungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Perhutani.

Asper Taufik menegaskan bahwa Perhutani tidak pernah, dalam bentuk apa pun, memerintahkan pungutan kepada warga.

“Perhutani tidak punya kebijakan pemungutan kepada masyarakat. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Perhutani lalu meminta uang, segera laporkan,” tegasnya.

Ia menuturkan bahwa seluruh layanan Perhutani kepada masyarakat bersifat administratif dan nonkomersial, sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan pungutan dengan membawa nama institusi.

Sikap ini sekaligus memperkuat komitmen Perhutani dalam mencegah praktik pungli, penyalahgunaan wewenang, serta perusakan citra lembaga.

Dialog

Sekretaris LMDH: Forum Ini Meluruskan Banyak Informasi

Sekretaris LMDH Tambak Ukir, Arief, menyampaikan apresiasi kepada Perhutani dan seluruh unsur keamanan yang hadir. Menurutnya, pertemuan ini bukan hanya menjawab isu kehutanan, tetapi juga menenangkan situasi sosial desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Perhutani, Polri, dan TNI. Penjelasan terbuka seperti ini sangat diperlukan masyarakat,” ujar Arief.

Ia berharap dialog semacam ini dapat menjadi agenda rutin agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar valid dan tidak menimbulkan gejolak.

Dialog

Kepala Desa Tambak Ukir: Jaga Kerukunan dan Kondusivitas Desa

Kepala Desa Tambak Ukir, Zainul Hasan, turut menegaskan pentingnya menjaga hubungan sosial antarwarga di tengah beragam informasi yang beredar.

“Kami mengajak masyarakat tetap rukun dan tidak mudah terprovokasi. Situasi yang aman dan kondusif adalah modal terbesar pembangunan desa,” ujarnya.

Ia juga mendorong warga agar setiap persoalan atau aspirasi disampaikan melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat.

Dialog yang Membangun Fondasi Kolaborasi Baru

Secara keseluruhan, dialog ini menunjukkan bahwa komunikasi terbuka antara masyarakat, Perhutani, dan pemerintah desa memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial desa hutan. Pertemuan tersebut mengukuhkan tiga hal penting:

Baca Juga:
UMKM Didukung AI, Mendag Dorong Ekspor dan Naikkan Rasio Wirausaha

Transparansi informasi wajib menjadi prioritas.

Peran lembaga desa hutan harus dipahami dengan benar.

Pelaporan oknum diperlukan agar tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba memanfaatkan kebingungan masyarakat.

Warga Tambak Ukir pun menyambut positif forum ini dan berharap intensitas sosialisasi dari Perhutani maupun LMDH dapat ditingkatkan.

Dialog

Kesimpulan

Dialog terbuka ini berhasil:

meluruskan isu pembubaran LMDH,

menegaskan komitmen Perhutani untuk tidak melakukan pungutan,

memperjelas perbedaan peran KTH, LMDH, serta BUMDes,

memperkuat hubungan sosial antara warga dan lembaga kehutanan,

serta membuka ruang komunikasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Dengan semangat kolaborasi ini, masyarakat Tambak Ukir berharap pengelolaan kawasan hutan di wilayah mereka semakin transparan, produktif, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh warga desa.

https//Saromben.com