Pewarta : Candra|Saromben.com
Denpasar – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT bersama Bea Cukai Ngurah Rai berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil membongkar jaringan narkoba internasional. Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat menyita narkotika jenis kokain seberat 1.432,81 gram netto dan 85 butir ekstasi.
Pengungkapan itu diumumkan dalam konferensi pers di halaman Polda Bali pada Selasa (19/8/2025). Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo, menjelaskan kasus berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang wanita asal Peru, Natalia Sofia Baca Cordova, saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 12 Agustus 2025.
“Tersangka tiba dari Spanyol. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan narkotika yang disembunyikan di dalam bra, celana dalam, bahkan di kemaluan,” ungkap Sunaryo.
Barang bukti berupa kokain 1,4 kg dan ekstasi 85 butir berhasil diamankan. Dari hasil penyelidikan, Natalia mengaku direkrut lewat forum di Dark Web oleh seseorang bernama Pablo pada April 2025. Ia dijanjikan imbalan USD 20.000 atau sekitar Rp320 juta untuk membawa narkotika ke Bali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali menyatakan pihaknya masih mendalami keberadaan Pablo dan jaringannya di Bali. “Kami berkomitmen membongkar sindikat internasional ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun.
Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.242 jiwa dari bahaya narkotika.