Berita  

Aktivis Situbondo Bersatu (ASB) Laporkan Aktivitas Tambang Ilegal di Banyuputih

Redaksi

Pewarta: Pak Abil|Saromben.com

SITUBONDO – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, terus berlangsung dan menimbulkan keresahan warga. Meski telah berlangsung bertahun-tahun, kegiatan ini seakan dibiarkan tanpa tindakan hukum, sehingga memunculkan dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi para pelaku.

Pantauan awak media di lokasi, Senin (22/09/2025), menunjukkan puluhan dump truk dan alat berat beroperasi secara masif. Aktivitas tersebut merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Ironisnya, saat dikonfirmasi, pihak pemerintah desa dan kecamatan mengaku tidak mengetahui perihal izin operasi tambang itu.

Berdasarkan informasi, aktivitas penambangan ini dilakukan oleh CV Banyuputih. Perusahaan tersebut disebut hanya memiliki izin terbatas (WIUP) dan tidak mengantongi IUP eksplorasi. Namun faktanya, hasil tambang pasir tetap dijual keluar dan lokasi aktivitas diduga melampaui batas konsesi yang diizinkan.

Hal ini memicu respons dari Aktivis Situbondo Bersatu (ASB) bersama LSM Penjara Indonesia. Ketua DPC  LSM Penjara Indonesia Situbondo, Fajar Gondrong, menegaskan pihaknya sudah melaporkan dugaan penambangan tanpa izin eksplorasi serta kegiatan di titik koordinat lain di luar ketentuan.

“Bukti kerusakan lingkungan sudah sangat jelas. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta ESDM untuk segera menindak tegas pelaku tambang yang tidak memiliki izin lengkap,” tegas Fajar.

Baca Juga:
Polair Polda Metro Jaya dan Polda Banten Bongkar Pagar Laut di Tangerang