48 Merek Arak Bali Resmi Berpita Cukai, Pemerintah Dorong Industri Lokal yang Legal dan Aman

Redaksi

SAROMBEN.COMBALI ~ Pemerintah Provinsi Bali semakin serius menata industri minuman tradisional. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali, kini tercatat 48 merek arak Bali telah resmi memiliki pita cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi pengrajin lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk khas daerah secara legal, aman, dan berdaya saing global.

Pergub Nomor 1 Tahun 2020 Jadi Dasar Hukum

Legalitas arak Bali berpita cukai berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Peraturan tersebut menjadi payung hukum utama yang memastikan setiap produsen arak beroperasi sesuai ketentuan dan tidak menyalahi undang-undang.

Kepala Disperindag Bali menjelaskan bahwa penerapan pita cukai memudahkan pengawasan, menjamin kualitas, serta melindungi pelaku usaha dari risiko hukum.
Pemerintah daerah juga aktif melakukan pembinaan kepada kelompok pengrajin agar tertib administrasi dan memenuhi seluruh persyaratan izin.

Empat Syarat Legalitas yang Wajib Dipenuhi Produsen

Untuk diakui sebagai produsen resmi, pengrajin arak Bali wajib memenuhi empat syarat utama:

1. Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

2. Menggunakan pita cukai resmi pada setiap kemasan produk.

3. Memiliki izin usaha industri dari pemerintah daerah.

4. Mendapat izin edar dari BPOM atau Disperindag setelah uji laboratorium.

Dengan memenuhi empat ketentuan tersebut, kualitas produk menjadi terjamin, dan masyarakat pun terlindungi dari risiko minuman oplosan yang berbahaya.

Dari Tradisi Menuju Ekonomi Sah

Bagi masyarakat Bali, arak bukan sekadar minuman, melainkan bagian dari tradisi, upacara, dan filosofi hidup.
Melalui kebijakan legalisasi, pemerintah mendorong arak menjadi produk ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal yang memiliki nilai jual tinggi.

Baca Juga:
Sukses Peluncuran Token Palapa, Bittime Raih 1 Juta Pengguna

Kini, sejumlah pengrajin dari Karangasem, Buleleng, hingga Bangli tercatat sebagai produsen resmi dengan izin lengkap.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk membeli arak legal berpita cukai, karena selain aman dikonsumsi, juga mendukung keberlangsungan industri lokal yang sah.

48 Arak Legal Berpita Bea Cukai

Jumlah Merek Legal Terus Bertambah

Data terbaru dari Disperindag Bali menunjukkan tren peningkatan positif.
Pada tahun 2022, hanya terdapat 32 merek arak legal, sementara pada 2024 jumlahnya melonjak menjadi 48 merek resmi berpita cukai.

Kenaikan ini menandakan keberhasilan program pembinaan dan semakin tingginya kesadaran pengrajin terhadap pentingnya legalitas usaha.
Selain memperkuat ekonomi lokal, perkembangan ini juga membuka peluang ekspor minuman fermentasi khas Bali yang telah melalui proses sertifikasi dan uji laboratorium ketat.

Dampak Ekonomi dan Citra Bali di Mata Dunia

Legalitas arak Bali tidak hanya berdampak pada industri kecil-menengah, tetapi juga mengangkat citra Bali di mata nasional dan internasional.
Pulau ini kini dikenal bukan hanya karena keindahan alam dan budaya, tetapi juga karena kemampuannya mengelola warisan lokal secara modern dan taat hukum.

Dengan sistem perizinan yang jelas dan pengawasan berlapis, pemerintah optimistis arak Bali berpita cukai akan menembus pasar nasional bahkan ekspor ke luar negeri.
Produk ini juga berpotensi tampil dalam pameran ekonomi kreatif dan pariwisata, menambah daya tarik wisata budaya Bali.

Selain itu, rantai ekonomi baru terbentuk mulai dari petani nira, pengrajin, pengemas, hingga distributor.
Dampaknya, lapangan kerja baru terbuka luas bagi masyarakat pedesaan dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah (PAD).

Kearifan Lokal yang Mendunia

Menurut salah satu pelaku usaha di Karangasem, legalisasi arak Bali adalah bentuk pengakuan atas kearifan lokal yang mampu bersaing secara modern.
Ia menegaskan bahwa selama ini banyak pengrajin yang ingin berproduksi secara resmi, namun terkendala birokrasi dan perizinan.
Kini, dengan adanya regulasi yang lebih jelas, pengrajin merasa terlindungi dan dihargai.

Baca Juga:
Poco C75 5G, Smartphone Canggih Harga Rp 1,5 Jutaan

Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa budaya dan ekonomi dapat berjalan beriringan tanpa menghilangkan jati diri masyarakat Bali.
Dengan terus diperkuatnya tata kelola dan pembinaan, arak Bali kini dipandang bukan lagi negatif, melainkan sebagai ikon ekonomi berbudaya yang membanggakan daerah.

Sumber Informasi Terverifikasi

Berita ini mengacu pada sumber resmi dan kredibel, antara lain:

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali

ANTARA News

NusaBali.com

Bali.JPNN.com

Berita Dewata

Dokumen Pergub Bali No. 1 Tahun 2020

Artikel ini bersifat edukatif dan informatif, tidak bertujuan mempromosikan konsumsi minuman beralkohol.
Seluruh data bersumber dari dokumen pemerintah dan laporan media terpercaya, guna mendukung peningkatan literasi ekonomi dan legalitas industri lokal di Bali.