Berita  

Kaukus PPP Pro Perubahan Desak Presiden Cabut SK Menkum HAM Kubu Mardiono

Redaksi
Dari kiri Abdul Wahab, Tengah Abu Yazid, Kanan Fajar

Pewarta: Azis Chemoth|Saromben.com

Kaukus DPC PPP Pro Perubahan menolak SK Menkum HAM yang sahkan Mardiono. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto cabut SK dan tegakkan hasil Muktamar X.

Jakarta — Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat setelah Kementerian Hukum dan HAM (Menkum HAM) menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan kubu Mardiono. Keputusan ini langsung menuai penolakan keras dari Kaukus DPC PPP Pro Perubahan yang mewakili mayoritas muktamirin Muktamar X.

Mereka menilai SK tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan muktamar, sehingga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan memerintahkan pencabutan SK tersebut.

Mayoritas Muktamirin Tetap Solid Dukung Agus Suparmanto

Ketua Kaukus DPC PPP Pro Perubahan, Fajar, menegaskan bahwa 90 persen pemilik suara dalam Muktamar X tetap solid mendukung Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP yang sah.

“Kita doa-doa saja, perang di level elit belum selesai. Kita tunggu perkembangan, tapi jelas kami menolak SK Menkum HAM karena tidak sesuai fakta persidangan Muktamar,” ungkap Fajar, alumni Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo.

Menurutnya, kubu Mardiono justru tidak mengikuti jalannya persidangan secara utuh dan memilih keluar dari arena muktamar. Karena itu, ia menilai pengesahan kepengurusan kubu Mardiono cacat hukum dan tidak sah secara organisatoris.

Sekretaris Kaukus: SK Menkum HAM Menyalahi Fakta Persidangan

Photo: Dari kiri Abdul Wahab, Tengah Abu Yazid, Kanan Fajar

Nada serupa diungkapkan Abdul Wahab, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sumba Barat yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kaukus Pro Perubahan. Ia menegaskan bahwa hasil Muktamar X yang sah adalah terpilihnya Agus Suparmanto secara aklamasi.

“Kami tidak mungkin menerima tindakan Menkum HAM yang menyalahi fakta persidangan Muktamar. Berangkat dari hal itu, kami meminta Presiden Prabowo untuk memerintahkan Menkum HAM mencabut SK tersebut,” tegas Abdul Wahab yang juga dikenal sebagai mantan aktivis lingkungan.

Baca Juga:
PPP: Antara Bayangan Masa Lalu dan Harapan

Suara Media Kaukus: Presiden Harus Bersikap Tegas

Sementara itu, Abu Yazid, Koordinator Kampanye Media Kaukus DPC PPP Pro Perubahan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melawan SK Menkum HAM yang dianggap merugikan mayoritas muktamirin.

“Pengesahan Menkum HAM terhadap kepengurusan Mardiono tidak boleh dibiarkan. Kami akan lawan, dan presiden harus perintahkan Menkum HAM untuk mencabut SK tersebut,” pungkasnya.

Desakan Kepada Presiden

Dengan penolakan yang tegas dari Kaukus DPC PPP Pro Perubahan, konflik internal PPP diperkirakan akan terus memanas. Tekanan kini diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar bersikap adil dan mempertimbangkan fakta persidangan Muktamar X dalam menentukan keabsahan kepengurusan partai.

Langkah ini diharapkan mampu menyelesaikan dualisme kepemimpinan dan mengembalikan PPP kepada hasil muktamar yang sahih serta didukung mayoritas pemilik suara.