Imigrasi Singaraja deportasi WNA asal Turki yang overstay 235 hari di Bali. Tindakan tegas ini jadi komitmen jaga kedaulatan dan hukum keimigrasian.
Badung – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Seorang warga negara asing (WNA) berinisial HY (45) asal Turki resmi dideportasi setelah terbukti tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan, yakni selama 235 hari.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal yang diberikan dan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut telah overstay selama 235 hari,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Terjaring Operasi di Jembrana
Kasus ini berawal dari operasi pengawasan yang dilakukan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di wilayah Jembrana, Bali. Saat pemeriksaan dokumen, HY diminta menunjukkan izin tinggal, namun diketahui sudah kedaluwarsa sejak akhir Januari 2025.
Petugas kemudian mengamankan dan membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah seluruh proses administrasi selesai, HY dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2025. Deportasi ini juga diikuti dengan penangkalan masuk kembali (blacklist) ke wilayah Indonesia.
Pesan Tegas Imigrasi
Imigrasi Singaraja menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi,” tegas Anak Agung Gde Kusuma Putra.
Imbauan kepada WNA di Bali
Kantor Imigrasi Singaraja mengimbau seluruh warga negara asing di Bali agar mematuhi aturan keimigrasian. Perpanjangan visa maupun izin tinggal dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum masa berlaku habis.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi WNA lain untuk lebih disiplin dan taat hukum selama berada di Indonesia.
Komitmen Jaga Wibawa Negara
Dengan pelaksanaan deportasi ini, Imigrasi Singaraja menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga bagian penting dari upaya menjaga wibawa, kedaulatan, dan keamanan negara.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA, bekerja sama dengan masyarakat serta instansi terkait, demi memastikan keberadaan mereka sesuai aturan hukum nasional,” pungkas Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja.