Pewarta : Pak Abil|Saromben.com
Situbondo – Aktivitas penambangan pasir ilegal kembali mencuat di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Meski berlangsung selama bertahun-tahun, keberadaan tambang yang diduga tanpa izin lengkap itu dinilai luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pantauan awak media pada Jumat (1/8/2025) pagi, tampak puluhan dump truk hilir mudik sejak pukul 07.00 WIB, mengangkut pasir dari titik tambang. Sejumlah alat berat juga terlihat beroperasi di area tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan yang mengelola tambang, yakni CV Banyuputih, hanya mengantongi izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, di lapangan perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di luar konsesi yang diizinkan. Aktivitas itu juga tidak dibarengi dokumen UPL-UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Upaya Pemantauan Lingkungan), sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Seharusnya ada izin resmi sebelum aktivitas penambangan dilakukan,” ujar salah seorang warga setempat yang resah atas maraknya truk pengangkut pasir yang melintasi jalan desa setiap hari.
Warga mengaku aktivitas tambang tersebut menimbulkan banyak kerugian, mulai dari jalan rusak, polusi, hingga berkurangnya kenyamanan hidup. Selain itu, aktivitas tambang diduga tidak memberikan kontribusi jelas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masyarakat pun berharap Pemkab Situbondo, Polres Situbondo, hingga Kejaksaan Negeri Situbondo segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas tambang yang dinilai ilegal itu.
“Kalau dibiarkan terus, bukan hanya alam yang rusak, tapi juga kepercayaan warga terhadap aparat dan pemerintah bisa hilang,” kata warga lain dengan nada kecewa.
Merespons keresahan masyarakat, Lembaga Pengawas Kinerja (LPK) Jawa Timur akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polres Situbondo terkait dugaan penambangan ilegal tersebut. LPK Jatim menilai, penambangan tanpa izin lengkap merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Situbondo maupun Pemkab Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan dugaan aktivitas tambang ilegal di Banyuputih.