“Sudah dua tahun mandek, Kades Nonggunong akhirnya melapor ke Propam Polda Jatim. Ada dugaan penipuan hingga oknum penyidik, ini kronologinya.”

SUMENEP – Hampir dua tahun menunggu kepastian hukum, Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah, akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan penanganan perkaranya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Langkah ini ditempuh setelah dua laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diajukannya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dua laporan tersebut tercatat di Polsek Sapudi, Polres Sumenep, masing-masing dengan nomor LPM/8/VIII/2024/SPKT tertanggal 7 Agustus 2024 dan LP/B/4/I/2026/Polsek Sapudi tertanggal 31 Januari 2026. Hingga April 2026, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian hukum yang jelas, bahkan menilai proses penanganan berjalan lamban dan kurang transparan.

Langkah pengaduan ke Propam ini juga menjadi bentuk upaya mencari kejelasan atas proses hukum yang telah berjalan cukup lama. Selain ke Polda Jawa Timur, pengaduan juga disampaikan ke Polres Sumenep sebagai bagian dari mekanisme internal kepolisian.

Transaksi Gadai Emas Memicu Sengketa

Perkara ini bermula dari transaksi gadai dua perhiasan emas milik pelapor. Barang yang digadaikan berupa gelang emas seberat 76,86 gram dan kalung emas seberat 93,66 gram. Dari transaksi tersebut, pelapor menerima dana sekitar Rp215 juta.

Namun dalam perkembangannya, pihak penerima gadai yang disebut sebagai terlapor berinisial Z diduga menyatakan bahwa perhiasan emas tersebut palsu. Pernyataan ini kemudian menjadi titik awal terjadinya sengketa antara kedua belah pihak.

Pelapor mengaku tidak menerima klaim tersebut begitu saja. Ia kemudian mencari pembanding dengan meminta keterangan dari pihak lain, termasuk salah satu pengawas koperasi di wilayah Kecamatan Gayam. Dari informasi yang diperoleh, perhiasan tersebut disebut bukan palsu, melainkan asli.

Perbedaan klaim inilah yang kemudian mendorong pelapor untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Pelapor memperkirakan potensi kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp200 juta.

Baca Juga:
Horor di Situbondo! Mantan Residivis Serang Lansia dengan Balok dan Sekrup

Sorotan terhadap Proses Penanganan

Selain substansi perkara, pelapor juga menyoroti aspek prosedural dalam penanganan kasus yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Padahal, SP2HP merupakan hak pelapor yang seharusnya diberikan oleh penyidik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penanganan perkara. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa pelapor berhak mendapatkan informasi perkembangan perkara, baik diminta maupun tidak diminta.

Tidak diterimanya SP2HP dinilai menimbulkan ketidakpastian serta mempersulit pelapor dalam memantau sejauh mana perkembangan kasus yang dilaporkannya.

Dugaan Pelanggaran oleh Oknum Penyidik

Dalam pengaduan yang diajukan ke Propam, pelapor juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum penyidik. Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada pelapor dengan alasan untuk kebutuhan operasional, termasuk rencana pelaksanaan gelar perkara di tingkat Polres.

Pelapor menyatakan memiliki bukti transfer yang berkaitan dengan dugaan tersebut. Bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak Propam sebagai bagian dari laporan pengaduan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam tahap pengaduan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Penilaian akhir sepenuhnya berada pada kewenangan institusi kepolisian melalui mekanisme pemeriksaan internal.

Dua

Pendampingan LSM dan Harapan Transparansi

Dalam upaya memperjuangkan keadilan, pelapor mendapatkan pendampingan dari sejumlah lembaga masyarakat sipil, di antaranya LSM Koreksi dan LPK Jawa Timur. Kehadiran aliansi ini diharapkan dapat mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendampingan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi serta memastikan bahwa laporan yang telah berjalan cukup lama tidak berhenti tanpa kejelasan.

Baca Juga:
Kapokdar Kamtibmas Bhayangkara Situbondo Turun Langsung, Haji Ismail Beri Edukasi Aturan Pupuk Subsidi kepada Warga Tanjung Kamal

Pelapor melalui pendampingnya berharap pengaduan ke Propam dapat menjadi momentum evaluasi terhadap kinerja aparat, sekaligus mempercepat penanganan perkara yang selama ini dinilai berjalan di tempat.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sapudi, Polres Sumenep, maupun Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan dua laporan tersebut maupun dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor.

Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh redaksi guna memperoleh keterangan dari pihak kepolisian untuk menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum

Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum antara pelapor dan terlapor, tetapi juga menjadi ujian terhadap integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penanganan perkara yang berlarut tanpa kejelasan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.

Pelapor berharap pengaduan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius, baik dalam penyelesaian perkara pokok maupun dalam penelusuran dugaan pelanggaran internal.

Ia juga menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat, serta harapan agar proses hukum dapat berjalan secara adil tanpa adanya praktik yang mencederai prinsip keadilan.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan pihak pendamping. Seluruh dugaan yang disebutkan masih dalam tahap pengaduan dan menunggu verifikasi serta klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.