Kapokdar Kamtibmas Bhayangkara Situbondo Turun Langsung, Haji Ismail Beri Edukasi Aturan Pupuk Subsidi kepada Warga Tanjung Kamal

SITUBONDO – Dinamika komunikasi publik di era digital kembali menghadirkan respons cepat dari berbagai elemen masyarakat. Menindaklanjuti percakapan seorang warga Situbondo dengan Bupati Situbondo, Mas Rio, melalui platform media sosial TikTok, Kapokdar Kamtibmas Bhayangkara Situbondo, Haji Ismail, langsung turun ke lapangan guna memastikan informasi yang beredar dipahami secara utuh dan proporsional oleh masyarakat, Sabtu (7/3/2025)

Langkah tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung warga yang berdomisili di Desa Tanjung Kamal, Kabupaten Situbondo. Kehadiran Haji Ismail tidak sekadar menjadi bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat, namun juga sebagai upaya memberikan edukasi yang komprehensif terkait mekanisme dan regulasi pemerintah mengenai penyaluran pupuk subsidi bagi petani.

Dalam pertemuan yang berlangsung secara dialogis dan penuh kekeluargaan tersebut, Haji Ismail menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan membantu petani meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, mekanisme penyalurannya diatur secara sistematis melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan didistribusikan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero).

“Program pupuk subsidi ini dibuat pemerintah untuk membantu petani, namun tentu ada aturan yang harus dipenuhi agar penyalurannya tepat sasaran,” ungkap Haji Ismail saat memberikan penjelasan kepada warga.

Ia kemudian memaparkan secara rinci sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh petani agar dapat memperoleh pupuk subsidi dari pemerintah.

Pertama, petani wajib tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) yang terdaftar secara resmi di wilayah desa setempat. Keanggotaan dalam kelompok tani menjadi fondasi penting karena seluruh pendataan kebutuhan pupuk dilakukan secara kolektif melalui organisasi tersebut.

Kedua, nama petani harus tercatat dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK. Sistem ini merupakan basis data nasional yang digunakan pemerintah untuk menentukan alokasi pupuk subsidi bagi petani. Data e-RDKK disusun oleh kelompok tani kemudian diverifikasi oleh penyuluh pertanian lapangan.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Desa Peleyan Teguhkan Peran Humanis Polri: HADIR – BERBUAT – BERMANFAAT di Tengah Denyut Masyarakat

Ketiga, petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah mereka yang memiliki atau menggarap lahan dengan luas maksimal dua hektar per musim tanam. Batasan ini diterapkan agar program subsidi benar-benar menyasar petani kecil yang membutuhkan dukungan pemerintah.

Keempat, komoditas yang ditanam harus termasuk dalam kategori tanaman yang telah ditetapkan pemerintah sebagai penerima alokasi pupuk subsidi. Beberapa di antaranya meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, tebu rakyat, hingga singkong.

Selain itu, petani juga diwajibkan memiliki identitas resmi berupa KTP yang sesuai dengan data dalam sistem e-RDKK. Identitas tersebut menjadi dasar verifikasi saat proses penebusan pupuk dilakukan di kios resmi.

Haji Ismail juga menjelaskan mekanisme penebusan pupuk subsidi yang telah diatur secara ketat oleh pemerintah. Pupuk subsidi hanya dapat ditebus melalui kios atau pengecer resmi yang telah ditunjuk oleh PT Pupuk Indonesia (Persero). Proses verifikasi dilakukan menggunakan identitas petani melalui sistem digital iPubers atau Integrasi Pupuk Bersubsidi.

“Setiap petani memiliki jatah pupuk yang sudah dihitung berdasarkan luas lahan dan jenis komoditas yang ditanam. Jadi jumlahnya tidak bisa diambil melebihi alokasi yang sudah ditentukan dalam e-RDKK,” jelasnya.

Namun demikian, dalam kondisi tertentu, penebusan pupuk dapat diwakilkan. Hal ini berlaku apabila petani dalam keadaan sakit, lansia, atau berhalangan hadir. Dengan catatan, pihak yang mewakili harus membawa identitas serta bukti yang diperlukan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Haji Ismail juga mengingatkan sejumlah ketentuan tambahan yang harus dipatuhi agar distribusi pupuk subsidi tetap berjalan sesuai aturan. Salah satunya adalah larangan menjual pupuk subsidi secara bebas ataupun melalui platform daring.

Ia menegaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi hanya boleh dilakukan melalui kios resmi yang telah ditunjuk pemerintah. Selain itu, data dalam sistem e-RDKK juga diperbarui secara berkala, biasanya setiap beberapa bulan, guna memastikan akurasi data petani penerima manfaat.

Baca Juga:
Kandang Sunyi, Dana Rp282 Juta Dipertanyakan: Jejak BUMDes Paowan di Bawah Sorotan

Bagi petani yang belum terdaftar dalam sistem tersebut, Haji Ismail menyarankan agar segera berkoordinasi dengan kelompok tani serta penyuluh pertanian setempat untuk mengusulkan pendataan.

“Petani tidak perlu khawatir. Jika memang memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam data, masih bisa diusulkan melalui kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam memastikan kelancaran program pupuk subsidi. PPL memiliki tugas mendampingi petani, memastikan data mereka tercatat dalam e-RDKK, serta memberikan informasi terkait jadwal dan alokasi pupuk.

Kapokdar

Melalui pendekatan edukatif tersebut, Haji Ismail berharap masyarakat, khususnya para petani di Situbondo, dapat memahami mekanisme program pupuk subsidi secara utuh sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kehadiran Kapokdar Kamtibmas Bhayangkara di tengah warga juga menjadi bukti bahwa komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dapat berjalan secara konstruktif. Aspirasi yang disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, dapat ditindaklanjuti secara langsung melalui dialog yang solutif.

Dengan demikian, program pupuk subsidi diharapkan tetap berjalan tepat sasaran, transparan, serta mampu mendukung peningkatan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat sektor pertanian di Kabupaten Situbondo.

Kesimpulan

Secara prinsip, petani yang ingin memperoleh pupuk subsidi harus memenuhi sejumlah persyaratan utama, yakni tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK, mengelola lahan maksimal dua hektar, serta menanam komoditas yang ditetapkan pemerintah. Penebusan pupuk dilakukan di kios resmi menggunakan identitas petani melalui sistem digital iPubers.

Pendekatan edukatif yang dilakukan Haji Ismail ini diharapkan dapat menjadi jembatan pemahaman antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat, sehingga program subsidi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para petani di Situbondo.