Berita  

Tarif PPN 12% untuk Barang Mewah, Rakyat Tetap Dapat Stimulus

Saromben.com
PPN
Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024. (BPMI Stepres)

JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus untuk barang dan jasa mewah. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ini dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

“Contoh barang mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah dengan nilai di atas golongan menengah akan dikenakan tarif 12 persen,” ujar Presiden.

Meski begitu, barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan jasa penting seperti pendidikan serta kesehatan tetap dibebaskan dari PPN (0 persen).

Kenaikan PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Kenaikan bertahap ini dirancang agar tidak membebani daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” tambah Presiden.

Sebagai kompensasi, pemerintah menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun, termasuk bantuan beras, diskon listrik, insentif pajak pekerja, dan dukungan UMKM. Kebijakan ini diharapkan menciptakan pemerataan ekonomi dan melindungi masyarakat bawah.

Baca Juga:
DetikOne dan SBINews Rayakan Hari Jadi dengan Meriah di Situbondo