JAKARTA – Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025, seiring implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengamanatkan penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan.
Meski demikian, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono menegaskan bahwa penyesuaian iuran baru akan diberlakukan pada 2026. Saat ini, DJSN bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan masih menyusun simulasi tarif yang akan diusulkan ke pemerintah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kenaikan iuran tak terhindarkan, mengingat belanja kesehatan masyarakat terus meningkat hingga 15% per tahun. “Tarif BPJS tidak naik sejak 2020, sementara inflasi terus berjalan. Kalau tidak disesuaikan, sistem ini bisa bermasalah di masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, tarif iuran yang masih berlaku merujuk pada Perpres 63/2022. Besaran iuran peserta mandiri saat ini adalah Rp 42.000 untuk kelas III (sebagian disubsidi pemerintah), Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 150.000 untuk kelas I.
Pemerintah juga memastikan sistem pembayaran iuran tetap berjalan tanpa denda keterlambatan, kecuali peserta yang baru mengaktifkan kepesertaan kembali dan langsung menggunakan layanan rawat inap.
Keputusan final terkait besaran iuran baru akan diumumkan setelah simulasi selesai, dengan mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat dan skema pembiayaan kesehatan terbaru.