Situbondo/Madura – Industri hasil tembakau (IHT) kembali menegaskan posisinya sebagai tulang punggung fiskal negara. Sepanjang 2024, penerimaan cukai hasil tembakau menembus Rp226 triliun, menjadi penyumbang terbesar dalam pos penerimaan cukai nasional. Namun, di balik angka impresif tersebut, tersimpan persoalan struktural yang kian mengkhawatirkan: ketimpangan kebijakan cukai yang menekan pabrik rokok rakyat, sementara pabrik rokok skala konglomerasi relatif terlindungi.
Ketimpangan ini tidak lahir dari kebijakan yang terang-terangan diskriminatif, melainkan dari mekanisme teknis yang secara normatif tampak netral, namun dalam praktiknya berdampak sistemik terhadap pelaku usaha kecil. Salah satunya melalui kebijakan pembatasan kuota pita cukai, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Secara administratif, pemesanan pita cukai telah berjalan sesuai koridor hukum. Pabrik rokok wajib melalui sistem P3C, CK-1, hingga pembayaran billing dan pengambilan pita cukai di Kantor Bea dan Cukai. Proses ini tercatat, transparan, dan melibatkan otoritas pusat maupun daerah. Namun, setelah seluruh prosedur dipenuhi, pabrik rokok rakyat kerap berhadapan dengan kenyataan pahit: kuota pita cukai SKT dibatasi.
Bagi pabrik rokok rakyat, SKT bukan sekadar jenis produk, melainkan jantung ekosistem ekonomi. SKT menyerap tenaga kerja padat karya, menghidupi buruh linting yang sebagian besar perempuan serta menjaga kesinambungan permintaan tembakau rakyat. Ketika kuota SKT dipersempit, yang terhenti bukan hanya produksi, tetapi mata rantai ekonomi lokal secara keseluruhan. Buruh dirumahkan, serapan tembakau menurun, dan petani kehilangan kepastian pasar.
Ironisnya, kebijakan pembatasan kuota ini justru lahir sebagai respons atas pelanggaran segelintir oknum pengusaha yang menyalahgunakan pita cukai menggunakan pita SKT untuk produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM). Praktik SALTEM ini jelas merupakan pelanggaran serius. Namun alih-alih menindak pelaku secara tegas dan presisi, negara memilih pendekatan kolektif: membatasi kuota SKT secara menyeluruh.
Akibatnya, ribuan pabrik kecil yang patuh hukum harus menanggung beban kesalahan yang bukan mereka perbuat. Penegakan hukum bergeser dari prinsip keadilan individual menuju kebijakan pengendalian massal yang justru kontraproduktif.

Dampak lanjutan dari kebijakan ini pun mudah ditebak. Permintaan pasar terhadap rokok tidak serta-merta hilang. Ketika ruang legal dipersempit, jalur ilegal justru menemukan momentumnya. Rokok tanpa pita, pita palsu, maupun salah peruntukan terus bermunculan. Dalam banyak kasus, rokok ilegal bukan lahir dari niat kriminal, melainkan dari kebijakan yang menyempitkan akses legal pelaku usaha kecil.
Secara fiskal, kebijakan ini pun patut dipertanyakan. Negara sejatinya tidak dirugikan apabila penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai permintaan pasar. Setiap pita yang dipesan pemegang NPPBKC berarti penerimaan cukai bagi negara. Pengawasan tetap dapat dilakukan, bahkan diperkuat, tanpa harus mematikan usaha rakyat.
Jika kekhawatiran utama adalah pengawasan, solusinya bukan pembatasan kuota, melainkan modernisasi sistem kontrol. Negara dapat mewajibkan pemasangan CCTV terintegrasi di setiap pabrik rokok sebagai prasyarat penerbitan NPPBKC. Dengan pengawasan real time, praktik SALTEM dapat dicegah secara tepat sasaran. Penegakan hukum pun menjadi lebih adil, fokus pada pelanggaran nyata, bukan menyasar pelaku kecil secara umum.
Masalah yang lebih mendasar adalah kegagalan negara membedakan secara tegas antara rokok rakyat dan rokok konglomerat. Keduanya diperlakukan seolah setara, padahal struktur ekonominya sangat berbeda. Pabrik besar memiliki modal kuat, mesin modern, dan daya tahan tinggi terhadap kenaikan cukai. Pabrik rokok rakyat hidup dari tenaga kerja manual, pasar terbatas, dan ekonomi lokal.
Perlakuan yang seragam justru melahirkan ketimpangan. Pabrik besar mampu beradaptasi, sementara pabrik kecil tumbang satu per satu.
Dalam konteks ini, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghadirkan pita cukai khusus dengan tarif lebih rendah bagi rokok rakyat patut diapresiasi. Diferensiasi tarif bukan bentuk pemanjaan, melainkan koreksi atas ketimpangan struktural yang telah berlangsung lama.

Gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA) pun menjadi semakin relevan. KEK Tembakau bukan sekadar kawasan industri, melainkan desain kebijakan komprehensif untuk menata ulang ekosistem tembakau mulai dari pita cukai, tarif, pengawasan, hingga penguatan posisi petani dan pabrik rokok rakyat.
Madura, sebagai salah satu lumbung tembakau nasional, memiliki posisi strategis untuk menjadi laboratorium kebijakan ini. KEK Tembakau membuka ruang bagi negara untuk hadir sebagai arsitek keadilan ekonomi, bukan sekadar pemungut cukai.
Pada akhirnya, kebijakan cukai tidak boleh diukur semata dari besarnya penerimaan negara. Ukuran sejatinya adalah kesejahteraan petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil. Selama ruang legal rokok rakyat terus dipersempit, rokok ilegal akan tetap tumbuh. Selama kebijakan diseragamkan, ketimpangan akan terus melebar.
Di titik inilah keberanian negara diuji. KEK Tembakau adalah salah satu jalan kebijakan baru. Dan keberpihakan pada rokok rakyat adalah ukuran nyata dari keadilan sosial yang selama ini digaungkan.













