PT. BRANN TOBACCO INDONESIA Dukung Menkeu Purbaya Berantas Rokok Ilegal

Redaksi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus mengancam industri dalam negeri.

Ia menyebutkan, jajaran terkait sudah diperintahkan untuk mulai memonitor praktik jual-beli rokok ilegal, terutama yang marak beredar melalui platform daring.

“Jadi nanti rokok akan kita lihat. Saya akan ke Jawa Timur, akan ngomong sama industrinya, saya akan lihat seperti apa sih, turun apa enggak (industri rokok). Kalau misalnya turun, pasar mereka saya lindungi dalam pengertian yang online-online, yang putih (tanpa cukai), yang palsu (ilegal) itu saya larang di sana,” ujar Purbaya.

Menurutnya, langkah ini penting mengingat industri rokok legal selama ini sudah berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai. Sebaliknya, peredaran rokok ilegal justru melemahkan daya saing industri dalam negeri.

“Enggak adil kan kita narik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka enggak dilindungi market-nya. Kalau enggak dilindungi, kita membunuh industri kita,” tegasnya.

Sejalan dengan Menteri Keuangan, Direktur PT. BRANN TOBACCO INDONESIA (BTI) Teguh Wiyono menilai kebijakan pemerintah terhadap industri rokok juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap tenaga kerja.

“Kebijakan cukai yang terlalu tinggi bisa melemahkan industri rokok dan memicu gelombang PHK. Selama kita enggak punya program yang bisa menyerap tenaga kerja menganggur, industri itu enggak boleh dibunuh,” katanya.

Ia mengakui, kenaikan cukai memang bertujuan menekan konsumsi, bukan semata menambah penerimaan negara. Namun, kebijakan itu harus diiringi solusi bagi pekerja yang terdampak.

“Tetap harus dibatasi (konsumsi rokok), supaya orang paham risikonya. Tapi jangan dengan cara membunuh industri, sementara tenaga kerjanya dibiarkan tanpa kebijakan bantuan pemerintah,” tambah Teguh.

Sementara itu, Komisaris PT. BRANN TOBACCO INDONESIA, Zainulloh, menyampaikan keinginan perusahaan untuk merangkul UMKM atau home industry rokok yang belum berizin. Pihaknya membuka peluang kerja sama agar mereka bisa bernaung di bawah PT. BTI.

Baca Juga:
Polres Probolinggo Tangkap Pengedar Sabu di Kamar Kos

“Dengan begitu merek rokok bisa didaftarkan hak paten dan memperoleh izin resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tujuan baik ini diharapkan menjadi solusi bagi UMKM yang selama ini memproduksi rokok tanpa izin resmi,” jelas Zainulloh.

 

 

Penulis: Harun EfendiEditor: Romi Anasrullah