PROBOLINGGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial SH (33), warga Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton, dengan barang bukti sabu seberat 8,25 gram.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Dari penyelidikan, kami mendapati bahwa tersangka sering melakukan transaksi di kosnya. Tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, Rabu (8/1/2025).
Petugas menemukan 16 plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam dompet abu-abu hitam di kamar tersangka. Barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Polres Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut.
SH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Probolinggo,” pungkas AKP Nanang.