Pewarta : Dwi Bakti|SAROMBEN.COM
BANYUWANGI – Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan kembali berhasil mengamankan barang bukti hasil illegal logging berupa lima batang kayu jati tanpa dokumen resmi di wilayah Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (21/8/2025).
Kayu jati tersebut ditemukan saat petugas melakukan patroli rutin. Barang bukti diangkut menggunakan satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi DK 2986 LJ yang terpasang gerobak kayu.
Komandan Regu (Danru) Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Icuk Setyo, menjelaskan bahwa penemuan barang bukti itu berawal ketika petugas mendapati aktivitas mencurigakan di area persawahan.
“Saat kami tiba di lokasi, ditemukan lima batang kayu jati ilegal yang sudah diangkut menggunakan motor gerobak. Namun, tidak ditemukan satu pun pelaku di tempat kejadian,” jelas Icuk, Jumat (22/8/2025).
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Siliragung. “Perkara ini sudah kami laporkan kepada Polsek dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Adapun barang bukti berupa lima batang kayu jati diamankan di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Gaul, sementara sepeda motor dan gerobak kayu disita di Posko Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan di Benculuk.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Icuk.













