Pewarta: Candra|Saromben.com
Badung – Kepolisian Daerah (Polda) Bali membongkar praktik penyalahgunaan gas bersubsidi dengan menangkap seorang pelaku berinisial SA (39) di kawasan Kuta Utara, Badung.
Warga asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu kedapatan mengoplos gas subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 09.45 WITA, tim kami melihat SA hilir mudik membawa tabung gas 3 kilogram di sebuah lahan kosong di Jalan Seminari I, Kuta Utara. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKBP Sadiarta.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mengoplos gas, seperti pipa besi, palu, dan alat congkel.
Modus pelaku adalah membeli tabung gas 3 kilogram seharga Rp23.000 dari seseorang berinisial LCR di Sangeh, Badung. Setelah dipindahkan ke tabung nonsubsidi, gas oplosan ukuran 12 kilogram dijual kembali ke toko dan warung di wilayah Kuta Utara dengan harga Rp175.000 per tabung.
Hasil penyelidikan mengungkap, SA sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2023. Dari setiap kegiatan pengoplosan, ia meraup keuntungan rata-rata Rp10 juta. Total keuntungan dari bisnis ilegal ini diperkirakan telah mencapai miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. “Kami akan merespons dengan cepat, sekaligus menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” tegas AKBP Sadiarta.