SITUBONDO – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam skala besar terungkap di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri menggerebek dua lokasi berbeda di Kecamatan Kendit dan Kecamatan Panarukan, Minggu malam, 25 Januari 2026.
Operasi penindakan yang melibatkan aparat kepolisian tingkat pusat itu berlangsung hingga larut malam. Meski dilakukan secara tertutup, aktivitas aparat di lapangan sempat menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah kendaraan berat terlihat keluar-masuk lokasi, disusul pengamanan ketat oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, petugas menemukan lima unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi di luar mekanisme distribusi resmi. Selain itu, di lokasi penggerebekan juga ditemukan sejumlah tandon berkapasitas besar yang diduga berisi solar subsidi.
Total solar yang diamankan dari dua lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 28 ton. Jumlah itu jauh melampaui kebutuhan normal konsumen BBM bersubsidi, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik pengumpulan dan penimbunan solar untuk kepentingan komersial.
Seorang warga di sekitar lokasi penggerebekan di Kecamatan Kendit mengatakan, aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM di kawasan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Namun, warga tidak mengetahui secara pasti tujuan distribusi solar tersebut. “Sering lihat truk datang malam hari, tapi kami tidak tahu isinya apa,” ujarnya.
Dugaan penimbunan semakin menguat karena solar subsidi tersebut diduga tidak diperuntukkan bagi sektor-sektor yang berhak menerima, seperti nelayan, petani, atau pelaku usaha mikro. Informasi di lapangan menyebutkan, BBM tersebut disinyalir akan dipindahkan dan diperdagangkan ke luar wilayah Kabupaten Situbondo.

Kepala Kepolisian Resor Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Mabes Polri di wilayah hukumnya. Namun, ia menegaskan bahwa Polres Situbondo hanya berperan dalam pendampingan operasional.
“Benar ada kegiatan dari Mabes Polri. Kami dari Polres Situbondo hanya melakukan pendampingan. Untuk jumlah solar maupun dugaan modus operandi masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari Mabes,” kata Bayu saat dikonfirmasi, Senin, 26 Januari 2026.
Usai penggerebekan, lima unit truk yang diduga bermuatan solar subsidi tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Situbondo. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lanjutan oleh tim Bareskrim Polri.
Hingga berita ini ditulis, Mabes Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik penimbunan tersebut. Aparat juga belum mengumumkan penetapan tersangka maupun konstruksi hukum yang akan digunakan dalam penanganan perkara ini.
Kasus dugaan penimbunan solar subsidi di Situbondo kembali menyoroti persoalan klasik dalam tata kelola distribusi BBM bersubsidi. Selama bertahun-tahun, penyalahgunaan solar subsidi menjadi salah satu masalah krusial di sektor energi, terutama di daerah-daerah yang memiliki akses distribusi strategis.
Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor produktif tertentu guna menekan biaya produksi dan menjaga stabilitas ekonomi. Namun, dalam praktiknya, BBM bersubsidi kerap menjadi komoditas yang diselewengkan karena selisih harga yang cukup besar dengan BBM nonsubsidi.

Pengamat energi menilai, penimbunan BBM subsidi biasanya dilakukan dengan memanfaatkan celah pengawasan di tingkat distribusi. Modus yang kerap digunakan antara lain pengumpulan solar dari berbagai sumber, penggunaan armada angkutan tidak resmi, hingga penyimpanan dalam tandon berkapasitas besar sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Meski pemerintah dan aparat penegak hukum berulang kali menegaskan komitmen untuk menertibkan distribusi BBM subsidi, kasus-kasus serupa masih terus bermunculan di berbagai daerah. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan distribusi energi masih menghadapi tantangan serius.
Kasus di Situbondo ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah solar yang cukup besar serta penanganan langsung oleh aparat kepolisian tingkat pusat. Langkah Bareskrim Polri turun langsung ke daerah dinilai sebagai sinyal keseriusan aparat dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Masyarakat kini menunggu kejelasan hasil penyelidikan, termasuk siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana skema dugaan penimbunan tersebut dijalankan. Transparansi penanganan perkara ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan sistem distribusi BBM bersubsidi, khususnya di wilayah Jawa Timur. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten, penyimpangan distribusi energi diharapkan dapat ditekan demi kepentingan masyarakat luas.













