SITUBONDO – Dalam rangka menjaga ketertiban menjelang bulan suci Ramadan, Polres Situbondo menggelar Operasi Pekat Semeru 2025 dan berhasil menyita 2.661 botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah gudang di Jalan Melati, Dawuhan, Rabu malam (26/2/2025).
Razia ini dilakukan setelah adanya laporan warga terkait peredaran miras tanpa izin di wilayah tersebut. Dipimpin KBO Samapta Ipda Pepri, tim patroli menemukan berbagai merek miras tanpa dokumen resmi yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Kasat Samapta AKP Sudpendi menegaskan bahwa miras ilegal dapat memicu tindak kriminal dan kecelakaan akibat pengaruh alkohol. “Kami akan terus melakukan razia guna memastikan peredaran miras tanpa izin dapat diminimalisir,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo, sementara pemilik usaha menjalani proses hukum. Kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan penjualan miras ilegal di lingkungannya.