Berita  

Pengacara Bantah Tuduhan Pencabulan ZAA: Klaim Ada Politisasi di Balik Kasus

Saromben.com
pengacara
Pengacara senior dari Situbondo, Jawa Timur, Dr. H. Supriyono, S.H., M.Hum. (saromben.com)

SITUBONDO – Pengacara senior dari Situbondo, Jawa Timur, Dr. H. Supriyono, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa tuduhan pencabulan terhadap ZAA, seorang pengasuh pondok pesantren di wilayah tersebut, merupakan berita tidak benar yang diduga bermuatan politis.

Supriyono, yang juga mantan sekretaris PMII cabang Situbondo, menyatakan bahwa tuduhan itu tidak memiliki dasar bukti yang kuat. “Saya mengenal ZAA secara pribadi karena kami sama-sama aktivis PMII. Tuduhan ini sangat tidak berdasar dan terlihat sebagai upaya pembunuhan karakter,” ujar Supriyono pada Minggu (12/1/2025).

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian mengenai status penyelidikan kasus tersebut. Namun, Supriyono meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan kebenaran.

“Penyidik harus segera memberikan kepastian hukum, apakah kasus ini layak dilanjutkan atau dihentikan karena kurangnya bukti,” katanya.

Lebih jauh, Supriyono menduga adanya motif politik di balik munculnya tuduhan ini, yang dinilai bertujuan untuk menjatuhkan nama baik kliennya. Ia bahkan mengaku siap mengungkap tokoh-tokoh yang diduga berada di balik politisasi kasus ini.

“Ada indikasi kuat bahwa kasus ini dipolitisasi. Saya akan menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada pihak berwajib,” tegas Supriyono.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam laporan yang diajukan oleh pelapor. Menurutnya, laporan tersebut mengandung banyak ketidaksesuaian fakta, termasuk klaim waktu kejadian yang tidak sinkron dengan keberadaan korban. “Pelapor menyebut kejadian terjadi pada November 2023, padahal anaknya sudah tidak lagi tinggal di pondok sejak Oktober tahun yang sama,” jelasnya.

Kasus ini, lanjut Supriyono, telah berdampak besar, baik secara pribadi terhadap ZAA maupun terhadap pondok pesantren yang dipimpinnya. Ia meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam menyikapi kasus seperti ini karena dampaknya dapat merusak reputasi individu dan lembaga yang terlibat.

Baca Juga:
BRI Manajemen Investasi Catatkan Pertumbuhan Dana Kelolaan yang Mengesankan pada 2024

Sebelumnya, seorang wali santri dari sebuah pondok pesantren di Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, melaporkan kasus dugaan pencabulan ini ke DPRD setempat. Tuduhan tersebut diarahkan kepada staf pengajar di pondok pesantren tersebut, dengan anaknya disebut sebagai korban.

Supriyono menutup dengan harapan agar kasus ini segera ditangani secara adil dan tanpa intervensi politik yang dapat memperkeruh suasana.