Proyek Koperasi Merah Putih Wajib Transparan, Pelaksana dan Pengawas Diungkap

JAKARTA – Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang digagas Presiden Prabowo Subianto kini bergerak masif di berbagai wilayah Indonesia. Proyek strategis nasional ini diposisikan sebagai tulang punggung baru penguatan ekonomi desa, pusat distribusi kebutuhan pokok, sekaligus motor peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis kerakyatan.

Namun di tengah besarnya anggaran negara yang digelontorkan, perhatian publik mulai tertuju pada aspek pelaksanaan dan pengawasan di lapangan, khususnya menyangkut siapa pihak pelaksana pembangunan fisik, siapa pengawas resmi proyek, serta kewajiban pemasangan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi penggunaan dana publik.

Pemda dan Pemerintah Desa Jadi Penanggung Jawab Pelaksana

Berdasarkan pedoman pelaksanaan serta Instruksi Presiden tentang percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih, pembangunan fisik koperasi dilaksanakan melalui koordinasi lintas lembaga, meliputi:

Kementerian Koperasi dan UKM,

Pemerintah Provinsi,

Pemerintah Kabupaten/Kota,

Pemerintah Desa/Kelurahan.

Pemerintah daerah melalui dinas teknis ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara pelaksanaan konstruksi pada umumnya dilakukan oleh penyedia jasa atau kontraktor lokal yang dipilih melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan Peraturan Presiden tentang PBJ Pemerintah.

Dalam skema tertentu, terutama jika bersumber dari Dana Desa, pelaksanaan dapat dilakukan langsung oleh desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dengan tetap tunduk pada aturan teknis dan akuntabilitas keuangan negara.

Kepala Desa/Lurah Menjabat Ketua Pengawas

Pengawasan proyek Kopdes Merah Putih dilakukan secara berlapis dan terstruktur. Di tingkat desa atau kelurahan, Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Pengawas koperasi, didampingi anggota pengawas lain sebagaimana diatur dalam ketentuan perkoperasian.

Sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh berbagai lembaga negara, antara lain:

Inspektorat Kabupaten/Kota,

Inspektorat Provinsi,

Kementerian Koperasi dan UKM,

Baca Juga:
Satlantas Polres Situbondo Gelar CABARTAS, Ajak Warga Tertib Lalu Lintas dan Bahas Fenomena Balap Liar

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, pemerintah pusat membentuk Satuan Tugas Nasional yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk memantau progres dan memastikan proyek berjalan sesuai target nasional.

Di beberapa daerah, TNI Angkatan Darat melalui Babinsa dilibatkan sebatas pendampingan dan pengamanan sosial, bukan sebagai pelaksana proyek maupun pengelola anggaran.

Merah Putih
Photo: Ilustrasi

Papan Informasi Proyek Bersifat Wajib

Karena Kopdes Merah Putih dibiayai oleh APBN, APBD, maupun Dana Desa, maka setiap pembangunan fisik wajib memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

Kewajiban ini memiliki dasar hukum kuat, antara lain:

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi anggaran dan kegiatan.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta Permendagri 113 Tahun 2014, yang mengatur bahwa seluruh kegiatan desa wajib mencantumkan papan proyek berisi nama kegiatan, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, dan pelaksana.

Dengan demikian, pembangunan koperasi yang tidak memasang papan informasi dapat dinilai melanggar prinsip keterbukaan publik.

Sanksi Berat Mengintai Pelanggaran Transparansi

Tidak dipasangnya papan informasi proyek bukan sekadar kesalahan administratif. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut berpotensi menyeret pelaksana ke ranah pidana.

Sanksi administratif dapat berupa:

Teguran resmi dari inspektorat,

Penghentian sementara pekerjaan,

Pemotongan atau penghentian pencairan dana,

Blacklist terhadap kontraktor pelaksana.

Lebih jauh, Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur ancaman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp5 juta bagi pejabat publik yang tidak menyediakan informasi wajib.

Jika ketertutupan dilakukan untuk menutupi penyimpangan anggaran, maka dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Baca Juga:
Polresta Banyuwangi Amankan Truk Bermuatan 2.000 Botol Arak Tanpa Dokumen Resmi

Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang,

Pasal 7 UU Tipikor terkait penyimpangan dalam proyek negara.

Transparansi Jadi Kunci Keberhasilan Program

Pemerintah pusat menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama keberhasilan program Kopdes Merah Putih. Masyarakat, media, dan lembaga pengawas didorong aktif melakukan kontrol sosial agar proyek benar-benar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.

Kepala daerah, kepala desa, pelaksana kegiatan, hingga kontraktor diingatkan untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum, terutama pemasangan papan informasi proyek yang merupakan standar wajib dalam setiap kegiatan pembangunan menggunakan uang negara.

Program Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi tonggak kemandirian ekonomi desa, bukan justru menimbulkan persoalan hukum akibat lemahnya transparansi.

Catatan Redaksi:

Berita ini dikutip dan disarikan dari laporan PatroliHukum.net.