Opini  

Muktamar NU 2026: ABUKTOR sebagai Garis Etik yang Tak Bisa Dinegosiasikan

Photo: (HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy). Muktamar NU 2026 menjadi momentum penting pemulihan kepercayaan publik. Prinsip ABUKTOR (Asal Bukan Koruptor) dinilai sebagai syarat mutlak menjaga integritas dan legitimasi kepemimpinan PBNU di tengah krisis moral dan tata kelola.

Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 pada Juli–Agustus 2026 bukan sekadar agenda organisasi lima tahunan. Ia adalah titik uji bukan hanya bagi kepemimpinan, tetapi bagi integritas historis NU sebagai otoritas moral umat.

Rangkaian Munas dan Konbes yang mendahuluinya, sebagaimana disampaikan Rais Aam Miftachul Akhyar sebagai momentum untuk “membuka lembaran baru”, tidak boleh direduksi menjadi seremoni administratif. Sebab dalam realitas organisasi, lembaran baru tidak pernah benar-benar baru jika ditulis dengan nilai yang lama.

Di sinilah persoalan mendasar itu muncul:

apakah Muktamar ini akan menjadi koreksi, atau justru sekadar reproduksi kekuasaan?

Untuk menjawabnya, NU membutuhkan satu garis batas yang jelas, tegas, dan tidak membuka ruang kompromi:

ABUKTOR Asal Bukan Koruptor.

Ini bukan slogan. Ini adalah garis etik minimum.

Krisis yang Lebih Dalam dari Sekadar Persepsi

NU selama ini berdiri bukan semata sebagai organisasi keagamaan, tetapi sebagai fondasi kepercayaan sosial. Dalam kerangka social capital ala Robert D. Putnam, NU adalah jaringan nilai, norma, dan kepercayaan yang memungkinkan masyarakat bertahan dalam kompleksitas kehidupan berbangsa.

Namun modal sosial memiliki satu sifat:

ia kuat secara historis, tetapi rapuh secara moral.

Begitu integritas dipertanyakan, seluruh bangunan kepercayaan mulai retak—perlahan, lalu serentak.

Isu tata kelola haji dari kuota hingga layanan telah membawa NU masuk ke wilayah yang paling sensitif: ruang antara kepercayaan publik dan kecurigaan kolektif. Dalam ruang ini, hukum bukan satu-satunya penentu. Persepsi publik bekerja lebih cepat, lebih luas, dan seringkali lebih menentukan daripada putusan legal.

Di titik ini, tesis Max Weber kembali relevan:

otoritas tidak cukup sah karena prosedur ia sah karena dipercaya.

Ketika kepercayaan melemah, legitimasi ikut runtuh.

Baca Juga:
"Lantang yang Pudar di Hadapan 86"

Dan ketika legitimasi runtuh, kekuasaan hanya tinggal formalitas tanpa makna.

Muktamar: Arena Moral, Bukan Transaksi

Secara ideal, Muktamar adalah forum tertinggi ulama ruang deliberasi nilai, bukan arena kontestasi kepentingan.

Namun dinamika yang berkembang menjelang 2026 justru menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan: meningkatnya konsolidasi berbasis kelompok, afiliasi, dan jaringan kekuasaan. Wacana tentang dominasi kelompok tertentu dalam PBNU memperlihatkan bahwa orientasi masih berkutat pada “siapa” dan “dari mana”, bukan pada “bagaimana kualitasnya”.

Di sinilah bahaya laten itu muncul.

Ketika Muktamar bergeser dari forum nilai menjadi arena transaksi, maka yang terjadi bukan lagi demokrasi organisasi, melainkan apa yang dalam literatur politik disebut sebagai clientelism pertukaran dukungan dengan imbalan material atau kekuasaan.

Dan sejarah menunjukkan, setiap institusi yang membiarkan clientelism tumbuh di dalamnya, pada akhirnya akan mengalami dua hal:

pelemahan internal dan delegitimasi eksternal.

NU tidak kebal terhadap hukum ini.

Muktamar
Photo: HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy. (Muktamar NU 2026: ABUKTOR Jadi Penentu Integritas Kepemimpinan PBNU)

ABUKTOR: Minimalisme yang Menyelamatkan

Dalam situasi seperti ini, NU tidak membutuhkan standar yang rumit. Justru sebaliknya NU membutuhkan standar yang sederhana, tetapi absolut.

ABUKTOR adalah bentuk minimalisme etik yang radikal.

Maknanya tegas:

Tidak ada ruang bagi mereka yang terindikasi korupsi untuk memimpin.

Tidak ada toleransi terhadap politik uang dalam bentuk apapun.

Tidak ada legitimasi bagi kekuasaan yang diperoleh melalui transaksi.

Ini bukan standar tinggi.

Ini adalah batas bawah peradaban organisasi.

Jika batas bawah ini saja tidak mampu dijaga, maka diskusi tentang visi, program, dan masa depan menjadi tidak relevan.

Melampaui Asal-usul, Menegakkan Kelayakan Moral

Perdebatan tentang siapa yang berhak memimpin apakah dari PMII, HMI, atau kelompok lain pada dasarnya adalah perdebatan yang sekunder.

Baca Juga:
Heboh di Media, Hilang di Hukum: Persatuan Korupsi di Mata Publik

NU, sebagai organisasi besar, tidak boleh terjebak dalam eksklusivisme identitas internal.

Kepemimpinan bukan soal asal-usul.

Kepemimpinan adalah soal kelayakan moral.

Siapapun berhak memimpin bahkan dari luar lingkaran tradisional NU sekalipun selama memenuhi satu syarat yang tidak bisa ditawar:

bersih dari korupsi dan memiliki integritas yang utuh.

Inilah esensi meritokrasi yang sesungguhnya:

bukan sekadar kompetensi, tetapi juga kredibilitas moral.

Titik Balik atau Titik Jatuh

Muktamar NU 2026 adalah titik bifurkasi persimpangan sejarah.

Di satu sisi, ia bisa menjadi momentum rekonstruksi:

memulihkan kepercayaan, menegaskan nilai, dan mengembalikan NU ke posisi alaminya sebagai penjaga moral publik.

Di sisi lain, ia juga bisa menjadi awal kemunduran:

ketika integritas dikompromikan, ketika kekuasaan diperdagangkan, dan ketika nilai dikalahkan oleh kepentingan.

Pilihan itu tidak berada di luar NU.

Pilihan itu ada di dalam Muktamar itu sendiri.

Penutup: Garis yang Tidak Boleh Dilampaui

Sebelum berbicara tentang siapa yang akan memimpin, NU harus terlebih dahulu menjawab satu pertanyaan yang lebih mendasar:

Apakah kita masih menjadikan integritas sebagai syarat, atau sudah menurunkannya menjadi sekadar pilihan?

Jika jawabannya adalah yang kedua, maka sesungguhnya krisis itu bukan lagi krisis kepemimpinan

melainkan krisis nilai.

Dan jika itu yang terjadi, maka NU tidak sedang kehilangan figur,

tetapi sedang kehilangan alasan untuk dipercaya.

Karena pada akhirnya, sejarah tidak mencatat siapa yang paling kuat,

melainkan siapa yang paling layak.

Dan dalam konteks itu, satu prinsip harus berdiri tanpa tawar-menawar:

ABUKTOR bukan sekadar semboyan.

Ia adalah garis batas terakhir antara NU sebagai kekuatan moral atau sekadar organisasi biasa.