Opini  

“Lantang yang Pudar di Hadapan 86”

Redaksi

Di ruang publik, suara tentang keadilan kerap terdengar lantang. Banyak pihak tampil dengan narasi moral, integritas, dan keberanian melawan ketidakadilan. Mereka berbicara di mimbar diskusi, turun ke jalan, hingga aktif di media sosial dengan satu pesan utama: menolak korupsi dan menegakkan hukum.

Pada awalnya, suara-suara itu terdengar meyakinkan. Publik pun berharap lahir perubahan nyata. Namun, seiring waktu, lantang tersebut perlahan meredup. Nada yang semula keras berubah lebih tenang, bahkan menghilang. Bukan karena kalah oleh argumen, melainkan karena berhadapan dengan realitas lama yang masih mengakar kuat dalam kehidupan sosial dan hukum bangsa ini, yakni budaya yang dikenal dengan istilah “86”.

Budaya ini tidak tertulis dalam aturan resmi, tetapi hidup dalam praktik. Ia diwariskan melalui kebiasaan, dipelajari lewat pengalaman, dan diterima sebagai jalan pintas yang dianggap lumrah. Di balik istilah yang terdengar sederhana itu, tersimpan makna kompromi nonprosedural yang berpotensi menggerus nilai keadilan.

Idealisme yang Diuji oleh Kepentingan

Menurut Mashudi S.TP., fenomena lantang yang kemudian melemah menunjukkan adanya jarak antara wacana dan keteguhan sikap. Ia menilai bahwa banyak suara keras hanya bertahan di ruang publik, tetapi kehilangan daya ketika berhadapan langsung dengan kepentingan.

“Keberanian sejati tidak diukur dari seberapa lantang seseorang berbicara, melainkan dari konsistensi menjaga prinsip ketika tidak ada sorotan,” ujarnya.

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa idealisme sering kali diuji bukan di atas panggung, melainkan di balik meja. Pada fase inilah, komitmen terhadap nilai keadilan menghadapi godaan kompromi. Sayangnya, tidak sedikit yang memilih menyesuaikan diri dengan situasi, alih-alih bertahan pada prinsip.

Kompromi tersebut kerap dibungkus dengan narasi rasional. Ada yang menyebutnya demi efisiensi, demi stabilitas, atau demi menghindari konflik berkepanjangan. Namun pada akhirnya, alasan-alasan itu bermuara pada satu kenyataan: nilai hukum menjadi lentur dan mudah dinegosiasikan.

Baca Juga:
Editorial: Jurnalisme, Fakta, dan Tanggung Jawab Hukum

Normalisasi Kompromi dalam Kehidupan Sosial

Lebih jauh, budaya 86 tidak hanya muncul dalam konteks hukum formal. Ia telah menyusup ke dalam pola pikir masyarakat. Dalam urusan administratif, pelanggaran kecil, hingga persoalan yang lebih besar, kompromi sering dipandang sebagai solusi praktis.

Ketika praktik semacam ini berulang, masyarakat perlahan menerimanya sebagai kewajaran. Pada titik ini, persoalan menjadi lebih kompleks. Bukan hanya soal aturan yang dilanggar, tetapi tentang cara berpikir yang bergeser. Pertanyaan tentang benar dan salah tergantikan oleh pertimbangan bisa atau tidak diatur.

Kondisi tersebut membentuk mentalitas kolektif yang permisif terhadap penyimpangan. Akibatnya, upaya menegakkan hukum menghadapi hambatan bukan semata dari sistem, melainkan dari budaya yang tumbuh di sekitarnya.

Yang
Photo: Mashudi S.TP., Mantan Dewan Riset Daerah Situbondo

Lantang yang Berubah Menjadi Retorika

Dalam situasi seperti ini, lantang kerap kehilangan makna substansial. Ia berubah menjadi retorika simbolik. Banyak pihak tampil sebagai representasi perlawanan terhadap ketidakadilan, menyuarakan transparansi dan etika, namun tidak selalu diikuti dengan keteguhan dalam praktik.

Mashudi S.TP., menilai bahwa kondisi tersebut menciptakan ironi sosial. “Ketika suara keras hanya berfungsi sebagai citra, maka yang terjadi bukan perubahan sistem, melainkan sekadar pergantian peran,” ujarnya.

Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan publik yang melihat kesenjangan antara narasi dan realitas. Korupsi dan penyimpangan tidak runtuh karena dihadapi dengan setengah hati. Ia justru bertahan karena mampu beradaptasi dengan bahasa dan cara baru yang lebih halus.

Dari Wacana ke Keteguhan Etik

Oleh karena itu, melawan budaya kompromi tidak cukup dengan slogan atau pernyataan moral. Diperlukan keteguhan etik yang konsisten. Aparat, pemangku kepentingan, dan masyarakat memiliki peran yang sama penting dalam membangun iklim hukum yang berintegritas.

Baca Juga:
Wartawan versus Advokat

Penegakan hukum memerlukan teladan. Tanpa integritas, aturan hanya menjadi formalitas. Di sisi lain, masyarakat perlu berhenti memaklumi jalan pintas. Setiap penolakan terhadap kompromi, sekecil apa pun, merupakan langkah nyata menjaga nilai keadilan.

Media juga memegang peran strategis. Bukan hanya mengangkat isu, tetapi mengawal substansi dan membangun kesadaran kritis publik. Tanpa pengawalan yang berkelanjutan, diskursus tentang keadilan akan berhenti sebagai wacana.

Berbagai kajian global mengenai tata kelola hukum menegaskan bahwa kekuatan sistem tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada budaya integritas yang dijalankan secara konsisten

Penutup: Mengembalikan Makna Keberanian

Pada akhirnya, lantang seharusnya bermakna keberanian yang utuh. Ia bukan sekadar suara keras di ruang publik, tetapi sikap teguh ketika berhadapan dengan pilihan sulit. Selama kompromi nonprosedural masih dianggap solusi, selama itu pula suara tentang keadilan akan terus kehilangan daya.

Bangsa ini tidak kekurangan narasi moral. Yang dibutuhkan adalah keteguhan menjaga nurani. Tanpa keteguhan itu, lantang hanya akan menjadi gema yang memudar di hadapan kepentingan.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan artikel opini yang memuat pandangan narasumber terhadap fenomena sosial dan budaya hukum yang berkembang di masyarakat. Seluruh uraian disampaikan secara umum dan tidak ditujukan kepada individu, lembaga, maupun perkara hukum tertentu. Pandangan dalam tulisan ini menjadi bagian dari diskursus publik guna mendorong kesadaran etika dan perbaikan sistem secara menyeluruh.