Pewarta : Azis Chemoth|Saromben.com
Situbondo – Sengketa sewa lahan pertanian di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, kian memanas. Kuasa hukum A. Sujono, Taufik, S.H., C.LO, menegaskan bahwa kliennya adalah penyewa pertama yang sah secara hukum berdasarkan perjanjian langsung dengan almarhum pemilik lahan.
Menurut Taufik, setelah pemilik lahan meninggal dunia, pihak keluarga justru menerbitkan kwitansi baru yang melahirkan penyewa kedua. Penyewa inilah yang kemudian menghalangi aktivitas pembajakan lahan yang dilakukan kliennya.
“Penyewa kedua itu ilegal. Mereka tidak punya dasar hukum apa pun. Anehnya, tanda tangan almarhum yang sah malah diingkari. Ini jelas pelecehan terhadap hukum,” tegas Taufik, Jumat (29/8/2025).
Sengketa ini sempat dijadwalkan masuk ke tahap mediasi resmi yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan BPD desa setempat. Namun, pihak pemohon mediasi justru tidak hadir.
“Mereka teriak minta mediasi, tapi ketika waktunya tiba malah mangkir. Itu menunjukkan itikad buruk,” tambah Taufik.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya hingga tuntas.
“Kami tidak akan mundur. Klien kami adalah penyewa sah. Hukum tidak bisa dipermainkan,” pungkasnya.