Berita  

Keputusan Kontroversial SMA di Situbondo: Belasan Siswa Dikeluarkan Tanpa Bukti Kuat, LSM Soroti Potensi Pelanggaran Hak Pendidikan

Situbondo – Keputusan mengejutkan datang dari SMA Negeri 1 Panji, yang mengeluarkan belasan siswa karena dugaan keterlibatan dalam penggunaan obat-obatan terlarang. Namun alih-alih meredam persoalan, kebijakan tersebut justru memantik polemik serius, menyangkut asas keadilan, transparansi, hingga hak dasar pendidikan bagi peserta didik.

Langkah yang diambil pihak sekolah dinilai sebagian kalangan sebagai keputusan tergesa-gesa, terlebih karena hingga kini belum muncul bukti fisik yang kuat untuk menegaskan keterlibatan para siswa dalam pelanggaran tersebut. Dugaan yang beredar disebut hanya bertumpu pada keterangan sesama siswa serta indikasi visual yang belum terverifikasi secara ilmiah maupun hukum.

Salah satu siswa berinisial FD bahkan telah lebih dahulu keluar dan melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta. Sementara itu, nasib belasan siswa lainnya masih menggantung, tanpa kepastian apakah mereka dapat kembali mengakses pendidikan secara layak dalam waktu dekat.

Ketua Umum LSM Koreksi, Dwi Atmaka menilai keputusan tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam dunia pendidikan. Ia menegaskan bahwa sekolah memang memiliki kewenangan untuk menjaga lingkungan belajar dari pengaruh negatif, termasuk penyalahgunaan narkoba. Namun kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sepihak tanpa proses pembuktian yang memadai.

“Jika terbukti, apalagi sampai pada level peredaran, tentu itu pelanggaran berat dan bisa masuk ranah pidana. Tetapi jika belum terbukti, keputusan mengeluarkan siswa adalah langkah yang terlalu dini dan berisiko besar terhadap masa depan mereka,” ujarnya.

Menurut Aka sapaan akrabnya pendekatan yang seharusnya dikedepankan adalah pembinaan melalui mekanisme Bimbingan Konseling (BK), bukan langsung menjatuhkan sanksi paling berat. Dalam praktik pendidikan yang ideal, sanksi administratif seperti pengeluaran siswa merupakan langkah terakhir setelah proses klarifikasi, pendampingan, dan evaluasi menyeluruh dilakukan.

Baca Juga:
IKSASS Ajak Alumni dan Simpatisan Perbanyak Bacaan Shalawat Sambut Maulid 2025 Pusat IKSASS Rilis Himbauan Nasional, Targetkan Setoran Bacaan hingga 15 Syafar 1447 H

Ia juga menyoroti lemahnya dasar pembuktian yang digunakan. Indikasi berupa foto sebuah kaleng yang diduga berkaitan dengan obat terlarang, menurutnya, tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar keputusan besar. Demikian pula keterangan dari siswa lain yang belum tentu objektif dan berpotensi bias.

“Keputusan sebesar ini tidak bisa hanya didasarkan pada asumsi atau dugaan. Harus ada bukti kuat, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau tidak, ini berbahaya,” tegasnya.

Lebih jauh, Aka mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Oleh karena itu, kebijakan yang berpotensi memutus akses pendidikan harus benar-benar melalui pertimbangan matang, termasuk dampak jangka panjang terhadap psikologis dan masa depan siswa.

Dalam perspektif yang lebih luas, kasus ini tidak hanya berhenti pada persoalan internal sekolah, tetapi juga menyentuh isu fundamental dalam sistem pendidikan, yakni keseimbangan antara penegakan disiplin dan perlindungan hak peserta didik. Ketika sanksi dijatuhkan tanpa dasar kuat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi sekolah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 1 Panji melalui Wakil Kepala Humas belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Sikap bungkam ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa kasus ini belum ditangani secara terbuka dan akuntabel.

Di sisi lain, publik memahami bahwa sekolah memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi siswa lain dari potensi penyalahgunaan narkoba. Namun, perlindungan tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan mengorbankan prinsip keadilan dan hak individu.

Aka menegaskan bahwa solusi harus menjadi bagian dari kebijakan, bukan sekadar sanksi. Mengembalikan siswa kepada orang tua tanpa pendampingan lanjutan atau akses pendidikan alternatif yang jelas, menurutnya, hanya akan memperburuk keadaan.

Baca Juga:
Santri Berdaya, Santri Berbudidaya: Jihad Ketahanan Pangan di Laut Indonesia

“Kalau memang harus dikembalikan, pastikan ada solusi. Jangan sampai anak-anak ini kehilangan masa depan hanya karena keputusan yang belum tentu benar,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat Situbondo dan berpotensi menjadi preseden penting dalam tata kelola pendidikan di daerah. Jika tidak ditangani secara transparan, objektif, dan berkeadilan, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terulang, dengan korban yang lebih banyak dan dampak yang lebih luas.

Di tengah upaya menjaga disiplin dan integritas lingkungan sekolah, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah prinsip dasar pendidikan itu sendiri: membina, bukan sekadar menghukum. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya aturan, melainkan masa depan generasi bangsa.