PASURUAN – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Ketua Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela, masih menjadi perhatian pihak pelapor. Hingga lebih dari satu bulan sejak laporan resmi dibuat, perkara tersebut diketahui masih berada dalam tahap penyidikan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan.
Melalui kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, Yosia menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan dugaan pengeroyokan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Desember 2025.
Menurut Dodik, sejak awal pelaporan, pihaknya telah bersikap kooperatif dan memenuhi permintaan penyidik, termasuk menyerahkan sejumlah alat bukti yang dinilai relevan. Bukti tersebut antara lain berupa rekaman video peristiwa, keterangan saksi, serta dokumen pendukung lain yang diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Hingga saat ini kami masih menunggu perkembangan resmi dari penyidik. Harapan kami, proses ini dapat berjalan secara transparan dan profesional, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat,” ujar Dodik saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berdampak pada beberapa anggota BRN yang dilaporkan mengalami luka-luka. Selain itu, sejumlah kendaraan yang berada di lokasi kejadian juga dilaporkan mengalami kerusakan. Atas dasar itu, pihak pelapor berharap perkara ini dapat ditangani secara menyeluruh sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dodik menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, penilaian mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah menurut hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima pelapor saat mendatangi Satreskrim Polres Pasuruan pada 30 Desember 2025, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara. Namun hingga akhir Januari 2026, pelapor menyatakan masih menunggu informasi lanjutan terkait pelaksanaan gelar perkara tersebut.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan perhatian terhadap penanganan perkara, Buser Rentcar Nasional (BRN) yang menaungi sekitar 2.000 pengusaha rental mobil di berbagai daerah, berencana menyampaikan perhatian publik melalui pengiriman karangan bunga ke Polres Pasuruan pada pekan depan. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komunikasi simbolik agar proses penanganan perkara tetap mendapatkan atensi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihak BRN menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dimaksudkan sebagai tekanan, melainkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai, dengan tetap menghormati institusi kepolisian serta proses hukum yang sedang berjalan.
Tanggapan Kepolisian
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menyampaikan bahwa untuk perkembangan teknis perkara, awak media dapat berkoordinasi langsung dengan jajaran Satreskrim Polres Pasuruan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menegaskan bahwa laporan atas nama Yosia Calvin Pangalela tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku di kepolisian.
Hal senada disampaikan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Dava Saffa Sava Pradana, yang menyatakan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.

“Perkara masih dalam proses sidik. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan kelengkapan alat bukti dan keterangan saksi.
Kronologi Singkat
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kejadian bermula saat Yosia Calvin Pangalela bersama sejumlah anggota BRN berupaya mengambil satu unit Toyota Innova Reborn milik anggota BRN yang disewa oleh pihak lain, namun belum dikembalikan sesuai dengan kesepakatan awal. Berdasarkan hasil pelacakan menggunakan sistem GPS, kendaraan tersebut diketahui berada di wilayah Pasuruan.
Saat kendaraan berhasil ditemukan dan dihentikan di tepi jalan, terjadi situasi yang kemudian berkembang menjadi keributan. Dalam peristiwa tersebut, beberapa anggota BRN dilaporkan mengalami dugaan tindak kekerasan, sementara sejumlah kendaraan juga mengalami kerusakan.
Atas kejadian itu, pihak yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasuruan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, perkara tersebut masih ditangani oleh Satreskrim Polres Pasuruan dan berada dalam tahap penyidikan.













