PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadahan motor curian, menangkap tiga tersangka. Senin (27/1/25).
Dua penadah, MS (42) asal Singgosari, Malang, dan AM (43) asal Kejayan, diketahui menerima motor curian dari pelaku lain yang sudah tertangkap maupun masih buron. Sementara itu, HH (37) asal Trenggalek mencuri motor milik IR (32) di Prigen dengan modus mengajak korban minum alkohol sebelum mencuri motor dan barang berharga korban yang tertidur.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmen Polres Pasuruan dalam menjaga keamanan. “Kami akan terus memburu para pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih mengejar pelaku lain, termasuk W yang menjual motor curian kepada MS dan MH yang telah melakukan aksi serupa di enam lokasi berbeda.