BALI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kutri Gianyar, Bali. Empat tersangka berinisial GC, BK, MS, dan KS ditangkap dalam operasi ini.
Menurut Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifudin, pengungkapan berawal dari laporan polisi pada 4 Maret 2025 terkait penyalahgunaan LPG 3 kg. Penyelidikan mengungkap bisnis ilegal ini memiliki omset hingga Rp650 juta per bulan.
“Para tersangka memiliki peran berbeda dalam pengoplosan LPG ini,” ujarnya, Selasa (11/3).
Barang bukti yang disita meliputi 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung LPG non-subsidi, enam unit truk dan pickup, serta peralatan pengoplosan. Polisi juga memeriksa 12 saksi, termasuk pemilik gudang dan Kepala Desa Singapadu Tengah.
Modus operandi dimulai dari GC yang membeli LPG subsidi 3 kg, lalu BK dan MS mengoplosnya ke tabung LPG non-subsidi 12 kg dan 50 kg. KS berperan sebagai pengantar barang menggunakan truk. Bisnis ini berjalan selama empat bulan dengan keuntungan mencapai Rp3,37 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Polri berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan barang subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Brigjen Nunung.