Berita  

GP Sakera Minta Inspektorat Evaluasi Proyek Pengaspalan Jalan di Situbondo

Situbondo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi Edukasi Resistensi Advokasi (GP Sakera) mengajukan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Situbondo terkait pelaksanaan proyek pengaspalan jalan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025.

Pengaduan tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah, khususnya proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran publik. GP Sakera menilai pengawasan publik menjadi penting untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan proyek berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Adapun proyek yang menjadi perhatian GP Sakera adalah pekerjaan pemeliharaan berkala jalan berupa pengaspalan hotmix jenis Asphalt Concrete Wearing Course (AC-WC) pada ruas PB. Sudirman – WR. Supratman (R.4202) di wilayah perkotaan Situbondo. Proyek tersebut tercatat dibiayai melalui APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam papan proyek di lokasi pekerjaan, pengaspalan jalan dengan panjang sekitar 158 meter tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp270.894.445,29. Pekerjaan dimaksud dilaksanakan oleh CV Mashur Jaya, sebagaimana tertulis dalam informasi resmi proyek.

Ketua GP Sakera, M. Ali Mustofa, S.H., menyampaikan bahwa nilai anggaran proyek tersebut menjadi perhatian untuk dilakukan penilaian dan evaluasi lebih lanjut. Menurutnya, pengawasan terhadap proyek infrastruktur perlu dilakukan secara objektif agar pelaksanaan pembangunan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Kami menyampaikan pengaduan ini bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai permohonan agar dilakukan evaluasi secara profesional dan independen oleh pihak yang berwenang,” ujar Ali Mustofa.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang tentang Pers.

Baca Juga:
Peran Satgas dalam Proyek Aspal: Menjaga Keamanan dan Transparansi Pembangunan Infrastruktur

Direktur Eksekutif GP Sakera, Sagiman, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan jalan, terdapat sejumlah standar teknis yang harus menjadi acuan. Standar tersebut mencakup kualitas material yang digunakan, ketebalan lapisan sesuai spesifikasi, metode pelaksanaan pekerjaan, serta sistem pengawasan teknis selama proyek berlangsung.

“Standar teknis itu menjadi rujukan untuk memastikan mutu pekerjaan sesuai dengan perencanaan. Karena itu, setiap proyek infrastruktur perlu dievaluasi secara menyeluruh jika terdapat hal-hal yang menjadi perhatian publik,” kata Sagiman.

Menurutnya, evaluasi oleh aparat pengawas internal pemerintah merupakan langkah yang wajar dan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penggunaan anggaran daerah.

Atas dasar pertimbangan tersebut, GP Sakera secara resmi mengajukan permohonan kepada Inspektorat Kabupaten Situbondo agar melakukan pemeriksaan, evaluasi, dan audit terhadap proyek pengaspalan jalan dimaksud. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan serta memastikan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.

Selain disampaikan kepada Inspektorat, pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, yakni Bupati Situbondo, Polres Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo.

“Penyampaian tembusan ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat menjalankan fungsinya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ali Mustofa.

GP Sakera menyebutkan bahwa laporan pengaduan yang disampaikan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung, antara lain dokumentasi papan informasi proyek serta dokumentasi kondisi fisik hasil pekerjaan di lapangan. Dokumen tersebut disiapkan sebagai bahan awal untuk mendukung proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Dalam konteks pembangunan daerah, proyek pemeliharaan berkala jalan merupakan bagian dari program strategis pemerintah untuk mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, pelaksanaan proyek semacam ini diharapkan memenuhi prinsip efisiensi anggaran, transparansi, serta kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Mengkritisi Anggaran Publikasi Kominfo Situbondo: Dana Besar untuk Media Berkualitas Rendah?

GP Sakera menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan dalam pengaduan bersifat permohonan verifikasi dan evaluasi, bukan kesimpulan akhir. Penilaian sepenuhnya diserahkan kepada aparat pengawas sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan yang disampaikan oleh GP Sakera. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.