Banyuwangi~Warga Jalan Serayu, Kelurahan Panderejo, Banyuwangi, digemparkan oleh sebuah peristiwa tragis yang menimpa seorang keluarga. Seorang suami, berinisial D, diduga tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, W, pada Senin (20/10/2025). Peristiwa ini mengundang keprihatinan luas, mengingat korban adalah seorang pegawai bank yang dikenal ramah dan aktif dalam kegiatan sosial di lingkungan Banyuwangi.
Kronologi Kejadian
Menurut informasi dari Polresta Banyuwangi, insiden terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di kediaman pasangan tersebut. Warga setempat melaporkan terdengar suara teriakan dan keributan dari dalam rumah. Beberapa menit kemudian, tetangga mendapati kondisi tragis: W sudah tergeletak bersimbah darah.
Polisi yang menerima laporan darurat segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku D tak lama setelah kejadian. Dari pemeriksaan awal, korban mengalami luka tusuk di bagian dada yang menyebabkan kematian seketika di tempat.
“Korban mengalami luka tusuk di dada dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi. Pelaku D telah diamankan, dan penyidik sedang melakukan pendalaman motif serta latar belakang peristiwa ini,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H.

Barang Bukti dan Penanganan Polisi
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku. Pisau tersebut ditemukan tidak jauh dari jasad korban. Jenazah korban segera dibawa ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk menjalani otopsi, yang akan membantu penyidik menentukan penyebab pasti kematian dan memperkuat bukti dalam proses hukum.
Pihak Polresta Banyuwangi menekankan bahwa motif pembunuhan masih dalam tahap pendalaman. Tim Satreskrim melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk menggali latar belakang peristiwa dan mengetahui apakah ada faktor eksternal atau masalah rumah tangga yang memicu tindakan kekerasan tersebut.
Profil Korban dan Pelaku
Korban (W) diketahui berusia 32 tahun dan bekerja di salah satu bank terkemuka di Banyuwangi. Rekan kerja menggambarkan korban sebagai pribadi ramah, profesional, dan aktif dalam kegiatan sosial. Kehilangan W meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, teman, dan lingkungan kerja.
Pelaku (D) adalah suami korban yang telah menikah selama beberapa tahun. Informasi awal menunjukkan tidak ada catatan kriminal serius sebelumnya, namun pihak keluarga mengakui adanya konflik rumah tangga yang kerap muncul belakangan ini. Pihak kepolisian masih mendalami apakah konflik internal tersebut berkontribusi pada tragedi ini.
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Banyuwangi
Peristiwa ini menambah daftar kasus KDRT yang berakhir tragis di Banyuwangi. Data dari Polresta Banyuwangi menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi masalah serius, meski pemerintah dan aparat kepolisian terus menggalakkan sosialisasi untuk penyelesaian masalah secara damai.
Ahli psikologi sosial menekankan bahwa konflik rumah tangga yang tidak ditangani dengan komunikasi terbuka dan dukungan profesional dapat memuncak pada tindakan kekerasan ekstrem. Oleh karena itu, edukasi masyarakat tentang pengelolaan konflik dan layanan konseling rumah tangga sangat penting.
Penanganan Hukum
Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan KUHP, tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian dapat dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk:
Melaporkan indikasi konflik rumah tangga yang berpotensi membahayakan nyawa.
Memanfaatkan jalur mediasi atau konseling sebelum masalah memburuk.
Tidak mengambil tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Imbauan untuk Masyarakat
Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas mengenai pentingnya komunikasi, kontrol emosi, dan pemanfaatan bantuan profesional saat menghadapi konflik rumah tangga. Polresta Banyuwangi menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk mencegah kejadian serupa.
“Kami mengimbau seluruh warga untuk lebih terbuka dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Jangan sampai konflik kecil berujung pada tragedi yang menelan korban jiwa,” tambah Kombespol Rama Samtama Putra.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari bahayanya kekerasan dalam rumah tangga yang tidak ditangani dengan bijak. Penegak hukum terus bekerja untuk mengungkap motif di balik tragedi ini dan memastikan pelaku mendapatkan proses hukum yang adil. Sementara itu, masyarakat diimbau tetap waspada dan responsif terhadap indikasi konflik yang dapat berpotensi fatal.
Dengan edukasi, komunikasi terbuka, dan perhatian terhadap tanda-tanda konflik rumah tangga, diharapkan tragedi serupa dapat dicegah di masa mendatang.