Berita  

Polresta Banyuwangi Diminta Tindak Tegas Oknum Perawat RS Blambangan yang Diduga Buka Praktik Ilegal

Redaksi

BANYUWANGI –Maraknya oknum perawat (mantri) yang membuka praktik mandiri di rumah tanpa izin resmi menimbulkan keresahan. Salah satu kasus mencuat di Banyuwangi, di mana seorang perawat berinisial K, yang masih aktif bertugas di RSUD Blambangan, diduga telah lama membuka praktik kesehatan ilegal di rumahnya di Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri.

Menurut informasi yang dihimpun, perawat tersebut sudah membuka praktik sejak 2019. Namun, di lokasi rumah praktiknya tidak ditemukan papan nama atau izin resmi dari Dinas Kesehatan Banyuwangi. Faktanya, sejumlah pasien terlihat mendatangi tempat tersebut untuk berobat.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/09/2025), Mantri K mengakui bahwa dirinya memang membuka praktik di rumah. Ia berdalih sudah memiliki izin berupa SPP dan STR, namun izin praktik perawat (SIPP) miliknya telah mati sejak 2019.

“Untuk mengurus SIPP sekarang agak sulit, karena harus ada ruangan sendiri dan IMB. Alhamdulillah IMB sudah selesai, tinggal mengajukan formulir SIPP ke Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan. Prosesnya masih berjalan,” ujar K.

K juga menyebut praktiknya buka setiap sore hingga malam hari, sementara pagi ia masih berdinas di RS Blambangan. Tarif yang dipatok sekitar Rp30.000 per pasien, dengan dalih sekaligus membantu masyarakat kurang mampu.

Padahal, praktik medis tanpa izin resmi jelas melanggar hukum. Pasal 439 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan praktik seolah tenaga medis tanpa izin resmi dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Hal ini dipertegas dalam Pasal 441 ayat (2) yang mengatur tentang penggunaan metode atau cara tertentu yang menimbulkan kesan sebagai tenaga kesehatan resmi.

Ketentuan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari potensi bahaya praktik ilegal serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalisme tenaga medis dan kesehatan yang sah.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah

Karena itu, masyarakat mendesak Polresta Banyuwangi dan Dinas Kesehatan untuk menindak tegas praktik ilegal yang dilakukan oknum perawat, agar kasus serupa tidak semakin marak dan membahayakan masyarakat.