Pewarta: Candra|Saromben.com
Denpasar – Koalisi Jurnalis Bali mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bali menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi dan kekerasan yang dialami wartawan Detikbali, Fabiola Dianira, saat meliput aksi unjuk rasa di Lapangan Renon, Denpasar, Sabtu (30/8/2025).
Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite, menegaskan polisi harus profesional dan objektif dalam menangani kasus ini meski pelaku diduga sesama aparat. “Pelaku harus diproses sesuai hukum, bukan dibiarkan bebas. Kami mendorong agar diberikan sanksi tegas, tidak ada impunitas,” katanya di Polda Bali, Minggu (7/9).
Proses pelaporan sempat berjalan alot lantaran tim hukum dan jurnalis yang mendampingi meminta kasus ini diproses menggunakan UU Pers. Setelah hampir 12 jam, laporan akhirnya diterima dengan Nomor LP/B/636/IX/2025/SPKT/POLDA BALI (6 September 2025) dan LP/B/637/IX/2025/SPKT/POLDA BALI (7 September 2025).
Pasal yang dilaporkan antara lain Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, serta Pasal 4 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga pasal terkait kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
“Ini adalah dugaan tindak pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik, melakukan kekerasan, hingga mengakses perangkat milik jurnalis secara melawan hukum. Laporan ditujukan terhadap tiga personel Polri yang identitasnya belum diketahui,” tambah Rhadite.
Koalisi Jurnalis Bali juga melampirkan sejumlah bukti, termasuk kartu pers, surat tugas, keterangan saksi, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, Koordinator Divisi Gender dan Kemitraan AJI Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, mengapresiasi keberanian Fabiola melaporkan kasus ini. “Fabiola adalah bukti jurnalis perempuan yang berani melawan intimidasi. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi dan tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Febri menambahkan, aparat kepolisian seharusnya menjadi pihak yang menjamin perlindungan jurnalis, bukan justru melakukan intimidasi. “UU Pers Pasal 8 jelas menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum. Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum sekaligus demokrasi,” ujarnya.
Diketahui, Fabiola mengalami intimidasi saat mencoba merekam aksi dugaan kekerasan aparat terhadap demonstran. Meski sudah menyatakan dirinya wartawan, beberapa polisi berpakaian hitam mencengkeram tangannya, merampas ponsel, hingga memaksanya membuka isi perangkat. Akibat kejadian itu, Fabiola mengalami depresi dan menjalani pemulihan psikologis.
Koalisi Jurnalis Bali merupakan gabungan organisasi jurnalis dan masyarakat sipil, di antaranya YLBHI-LBH Bali, AJI Denpasar, IJTI Bali, SMSI Bali, JMSI Bali, IWO Bali, Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), dan Perhimpunan Jurnalis Pena NTT. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat yang terlibat diberi sanksi sesuai hukum.













