Pewarta : Azis Chemoth|Saromben.com
Situbondo – Sengketa sewa lahan sawah seluas 1,4 hektare di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, semakin memanas. Perselisihan antara pemilik lahan dan pihak penyewa kini resmi bergulir ke ranah hukum setelah adanya laporan ke kepolisian.
Kuasa hukum pihak terlapor, Taufik, S.H., C.LO, menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi setiap tahapan hukum yang berjalan. Ia bahkan menyebut sudah menyiapkan langkah hukum balik sebagai respon atas laporan yang dinilai merugikan.
“Kami sangat menunggu proses hukum selanjutnya. Klien kami tidak sedikit pun merasa gentar. Bahkan, kami sudah menyiapkan laporan balik sebagai langkah hukum yang setara,” tegas Taufik saat ditemui awak media, Sabtu (30/8/2025).

Awal konflik terjadi ketika sawah tersebut sejak lama digarap penyewa pertama, A. Sujono. Namun belakangan muncul pihak lain yang juga mengklaim hak sewa atas lahan yang sama.
Pemilik lahan, Rumyati (41), menilai masa sewa dengan penyewa pertama telah berakhir sehingga ia merasa berhak memberikan lahan tersebut kepada pihak lain. Karena merasa lahannya masih dikuasai tanpa dasar, Rumyati akhirnya melapor ke polisi dengan dugaan penyerobotan.
Sementara itu, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya menyatakan kontrak sewa yang dipegang kliennya masih sah secara hukum. Perbedaan tafsir inilah yang memicu sengketa hingga berlanjut ke ranah hukum.
Hingga kini, penyidik kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari para pihak, termasuk dokumen yang menjadi dasar klaim hukum masing-masing.
Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif, namun tetap bersikap tegas bila laporan yang ada dianggap mencederai fakta hukum.
“Kami percaya pada proses hukum. Namun jika ada laporan yang merugikan nama baik klien kami, tentu langkah hukum balik akan ditempuh,” pungkasnya.
Sebelumnya, upaya mediasi yang diminta oleh pihak pelapor diharapkan mampu meredakan ketegangan. Namun mediasi tersebut gagal dilaksanakan karena pihak pelapor tidak hadir.
Dengan kondisi itu, sengketa sewa lahan sawah Palangan Jangkar diperkirakan akan terus berlanjut hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.













