Berita  

Sengketa Lahan di Palangan Jangkar Memanas, Pemilik dan Penyewa Bersitegang soal Status Hukum

Redaksi

Pewarta: Azis Chemoth|Saromben.com

Situbondo – Sengketa lahan pertanian di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, kembali mencuat ke publik. Konflik terjadi antara Rumyati (41), pemilik lahan, dan A. Sujono, penyewa pertama yang mengklaim hak sewa sah atas lahan seluas 1,4 hektare tersebut.

Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum
Rumyati resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke kepolisian setelah masa sewa berakhir pada tahun giling 2025. Kuasa hukumnya, Budi Santoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya disewakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Namun, setelah masa sewa habis, tanah tetap dikuasai pihak lain tanpa izin.

“Ibu Rumyati terpaksa menyewakan tanahnya untuk kebutuhan makan. Tapi ketika masa sewa habis di tahun giling 2025, tanahnya masih dikuasai orang lain,” ujar Budi Santoso, Kamis (28/8/2025).

Budi juga menyoroti lemahnya peran pemerintah desa. Upaya mediasi ke Kepala Desa Palangan tidak membuahkan hasil.

“Kalau perangkat desa dan kepala desa sibuk, pelayanan kepada masyarakat terganggu. Jangan sampai konflik tanah seperti ini dibiarkan berlarut-larut,” tambahnya.

Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/04/VIII/2025/Polsek Jangkar/Polres Situbondo/Polda Jatim, tertanggal 27 Agustus 2025, dan pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penyewa Sah Pertama Tegaskan Legalitas
Di sisi lain, A. Sujono melalui kuasa hukumnya, Taufik, S.H., C.LO., menegaskan kliennya adalah penyewa sah pertama. Perjanjian sewa dengan almarhum pemilik lahan dianggap sah, dibuktikan dengan tanda tangan dan kwitansi resmi.

“Klien kami adalah penyewa pertama yang sah berdasarkan perjanjian langsung dengan almarhum pemilik lahan. Mengabaikan tanda tangan almarhum sendiri adalah pengingkaran yang tidak bisa dibenarkan,” ujar Taufik.

Taufik menilai munculnya kwitansi baru dari keluarga almarhum kepada pihak lain cacat hukum.

Baca Juga:
Arief Ma’ruf Riscahyo Tegaskan Berdasarkan Putusan MK, LSM dan Ormas Berbadan Hukum AHU Tidak Bisa Dinyatakan Ilegal

“Penyewa kedua tidak memiliki legal standing. Upaya menghalangi aktivitas klien kami di lahan sewa adalah tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Dalam mediasi resmi yang digelar Jumat (29/8/2025), dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan BPD setempat, pihak pemohon mediasi tidak hadir. Taufik menilai hal ini menunjukkan itikad buruk dari pihak lawan.

Proses Hukum Berlanjut
Kedua pihak sepakat menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian. Rumyati berharap polisi menegakkan hak kepemilikannya, sementara A. Sujono menegaskan akan mempertahankan hak sewanya secara sah.

Sengketa ini menjadi sorotan karena menyentuh persoalan hak atas tanah, legalitas sewa, dan peran pemerintah desa. Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan kasus ini secara cermat tanpa mengambil tindakan yang merugikan pihak lain.