Pewarta: Azis Chemoth|Saromben.com
Situbondo – Sengketa sewa lahan di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, kembali memanas. Pihak TAUFIK LAW OFFICE & KONSULTAN HUKUM, selaku kuasa hukum A. Sujono, menegaskan bahwa kliennya merupakan penyewa sah pertama, sementara pihak yang mengaku sebagai penyewa kedua dinilai tidak memiliki dasar hukum alias ilegal.
Dalam siaran pers yang dirilis Jumat (29/8/2025), Taufik, S.H., C.LO., selaku kuasa hukum A. Sujono, menyampaikan bahwa perjanjian sewa antara kliennya dan almarhum pemilik lahan telah dilakukan secara sah, dibuktikan dengan tanda tangan dan kwitansi resmi.
“Klien kami, A. Sujono, adalah penyewa pertama yang sah berdasarkan perjanjian langsung dengan almarhum pemilik lahan. Mengabaikan tanda tangan almarhum sendiri merupakan bentuk pengingkaran yang tidak bisa dibenarkan,” tegas Taufik.
Ia menjelaskan, permasalahan muncul setelah keluarga almarhum menerbitkan kwitansi baru kepada pihak lain. Menurutnya, tindakan tersebut cacat hukum dan mengabaikan perjanjian sah yang sudah ada.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa penyewa kedua tidak memiliki legal standing. “Upaya mereka menghalangi aktivitas klien kami di lahan sewa adalah tindakan melawan hukum yang dapat berujung pada konsekuensi pidana maupun perdata,” tambahnya.
Taufik juga menyinggung jalannya mediasi resmi yang digelar pada Jumat (29/8/2025) dengan dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan BPD setempat. Namun, pihak pemohon mediasi justru tidak hadir. “Ini menunjukkan itikad buruk dan bertolak belakang dengan klaim mereka di media,” katanya.
Ia menilai ada upaya pembelokan fakta melalui pernyataan kuasa hukum penyewa kedua di media yang justru menyesatkan publik. “Fakta hukum tetaplah fakta: penyewa pertama adalah klien kami,” tandasnya.
Kuasa hukum A. Sujono itu menegaskan, pihaknya akan melawan setiap bentuk pengingkaran perjanjian sah dengan instrumen hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau semua pihak agar menghormati hukum dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat merugikan masyarakat.













