Berita  

Pemilik Lahan Sengketa di Palangan Jangkar Lapor Polisi, Kuasa Hukum Soroti Peran Kepala Desa

Redaksi

Pewarta: Azis Chemoth|Saromben.com

Situbondo – Sengketa lahan pertanian di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, kembali mencuat. Rumyati (41), warga setempat sekaligus pemilik lahan seluas 1,4 hektare, resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke pihak kepolisian setelah masa sewa lahan berakhir pada tahun giling 2025 ini.

Kuasa hukum Rumyati, Budi Santoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lahan tersebut memang pernah disewakan kepada penyewa berinisial SJ untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Namun, usai masa sewa habis, penyewa masih menguasai dan menggarap lahan tanpa izin dari pemilik.

“Ibu Rumyati terpaksa menyewakan tanahnya untuk kebutuhan makan. Tapi ketika masa sewa habis di tahun giling 2025, tanahnya masih dikuasai orang lain,” jelas Budi Santoso, Kamis (28/8/2025).

Soroti Peran Pemerintah Desa

Budi menilai respons pemerintah desa sangat lemah dalam menangani kasus ini. Menurutnya, pihak keluarga sudah mencoba meminta mediasi ke Kepala Desa Palangan, namun upaya tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Saya sempat menelpon Kepala Desa, katanya sibuk. Kalau sibuk kan bisa menugaskan anak buahnya. Tapi anak buahnya juga pada sibuk. Bahkan jam 10 pagi kantor desa kosong, tidak ada perangkat. Hal ini tentu menjadi catatan evaluasi untuk Bapak Bupati,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika perangkat desa dan Kepala Desa kerap beralasan sibuk, maka pelayanan kepada masyarakat akan terganggu. “Jangan sampai konflik tanah seperti ini dibiarkan berlarut-larut,” imbuhnya.

Karena tidak mendapatkan solusi di tingkat desa, pihak Rumyati akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah dicatat dengan Nomor LP/B/04/VIII/2025/Polsek Jangkar/Polres Situbondo/Polda Jatim, tertanggal 27 Agustus 2025.

Tak lama setelah laporan diterima, jajaran Polsek Jangkar langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dipimpin Kanit Reskrim bersama dua anggota.

Baca Juga:
Polres Situbondo Perketat Pengamanan Imlek di Kelenteng Besuki

Kanit Reskrim Polsek Jangkar saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima,” ujarnya singkat.

Budi Santoso memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar kliennya mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.