Berita  

Bisnis Terselubung LKS di Besuki Situbondo? Kedok “Musyawarah” Komite Sekolah Jadi Sorotan Publik

SITUBONDO – Memasuki tahun ajaran baru 2026/2027, dunia pendidikan di Kabupaten Situbondo kembali menjadi perhatian publik. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan peredaran Lembar Kerja Siswa (LKS) pabrikan di sejumlah sekolah wilayah Kecamatan Besuki dan sekitarnya.

Fenomena tersebut menjadi sorotan karena munculnya dugaan praktik pengadaan LKS yang melibatkan mekanisme komite sekolah dengan dalih hasil musyawarah bersama wali murid. Namun, masyarakat mempertanyakan apakah mekanisme tersebut sudah benar-benar sesuai dengan aturan pendidikan yang berlaku.

Di tengah semangat transformasi pendidikan melalui Kurikulum Merdeka, transparansi dalam setiap kebijakan sekolah menjadi hal yang sangat penting. Sebab, sekolah bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga lembaga yang harus menjaga kepercayaan masyarakat.

Polemik LKS dan Persoalan Transparansi

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, sejumlah sekolah diduga masih menggunakan LKS pabrikan sebagai salah satu bahan pendukung pembelajaran. Harga paket LKS yang beredar disebut berada pada kisaran tertentu, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan harga, pihak yang terlibat, serta manfaat langsung bagi peserta didik.

Namun demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui data dan pemeriksaan yang objektif. Setiap pihak yang disebut dalam persoalan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang tetap berimbang.

Karena itu, transparansi menjadi kunci utama. Apabila memang terdapat pengadaan bahan belajar, maka masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakan, sumber dana, serta proses pengambilan keputusan.

Regulasi Menjadi Rambu Pengelolaan Sekolah

Dalam sistem pendidikan nasional, komite sekolah memiliki fungsi strategis sebagai mitra sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Namun, kewenangan tersebut tetap memiliki batas sesuai regulasi.

Aturan mengenai komite sekolah menekankan bahwa peran komite bukan sebagai pihak yang menjalankan aktivitas bisnis pendidikan. Oleh sebab itu, setiap bentuk kerja sama atau pengadaan yang melibatkan peserta didik dan wali murid harus dilakukan secara transparan serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Proyek Rp1,6 Miliar Tanpa Pelibatan Desa? Forum Antikorupsi Situbondo Soroti Tata Kelola Pembangunan

Dengan demikian, sebuah kesepakatan melalui rapat atau musyawarah tetap harus berjalan dalam koridor hukum. Musyawarah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Antara Kebutuhan Belajar dan Kepentingan Ekonomi

LKS pada dasarnya dapat menjadi salah satu bahan pendukung pembelajaran apabila digunakan secara tepat. Namun, persoalan muncul ketika bahan ajar tersebut dianggap menjadi kewajiban yang membebani wali murid.

Di sinilah pentingnya evaluasi. Sekolah harus memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berorientasi pada kepentingan peserta didik, bukan sekadar menciptakan transaksi ekonomi.

Terlebih lagi, pemerintah telah menyediakan berbagai dukungan pendidikan melalui program pendanaan sekolah. Oleh karena itu, masyarakat berharap pengelolaan anggaran dan kebutuhan pembelajaran dilakukan secara efektif, terbuka, dan bertanggung jawab.

Kurikulum Merdeka Menuntut Kreativitas Guru

Selain persoalan administrasi, isu LKS juga berkaitan dengan implementasi Kurikulum Merdeka. Kurikulum tersebut mendorong guru untuk lebih kreatif dalam menyusun pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa.

Guru tidak hanya berperan sebagai penyampai materi, tetapi juga sebagai pengembang pembelajaran yang kontekstual. Lingkungan sekitar sekolah dapat menjadi sumber belajar yang kaya, termasuk potensi lokal Situbondo yang dapat dimanfaatkan sebagai media pendidikan.

Karena itu, penggunaan bahan ajar harus tetap dievaluasi agar tidak mengurangi ruang kreativitas guru dalam menciptakan pembelajaran yang lebih bermakna.

Pengawasan Menjadi Kunci Perbaikan

Munculnya keresahan masyarakat terhadap dugaan praktik LKS menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih kuat dari berbagai pihak.

Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, komite, serta masyarakat memiliki peran masing-masing untuk memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Jika ditemukan pelanggaran, maka proses pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga:
Aktivis Situbondo Bersatu (ASB) Laporkan Aktivitas Tambang Ilegal di Banyuputih

Pada akhirnya, pendidikan bukan sekadar persoalan buku atau bahan ajar. Pendidikan adalah investasi masa depan yang membutuhkan integritas, keterbukaan, dan komitmen bersama.

Polemik LKS di Besuki Situbondo menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan pendidikan harus kembali pada tujuan utama: memberikan pelayanan terbaik bagi peserta didik tanpa membebani masyarakat.

Dengan pengawasan yang kuat dan komunikasi yang terbuka, dunia pendidikan Situbondo dapat terus bergerak menuju arah yang lebih berkualitas dan dipercaya publik.