Berita  

Jejak Selisih Harga Pupuk Bersubsidi di Bungatan: Dari Rp30 Ribu per Kuintal hingga Dugaan Penyimpangan Distribusi

Situbondo – Program pupuk bersubsidi yang dirancang sebagai bantalan ekonomi bagi petani kecil kembali menghadapi ujian serius. Di Desa Bungatan, Kabupaten Situbondo, praktik penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak hanya memicu keresahan petani, tetapi juga mengarah pada dugaan penyimpangan dalam rantai distribusi resmi.

Penelusuran lapangan yang dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026, menemukan adanya disparitas harga yang konsisten di tingkat petani. Pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska dilaporkan dijual hingga Rp210.000 per kuintal, melampaui ketentuan pemerintah.

Mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar:

Urea: Rp1.800/kg (Rp180.000/kuintal)

NPK Phonska: Rp1.840/kg (Rp184.000/kuintal)

Dengan demikian, terdapat selisih harga antara Rp26.000 hingga Rp30.000 per kuintal yang harus ditanggung petani.

Beban Nyata di Tingkat Petani

Bagi petani kecil, selisih tersebut berdampak langsung pada struktur biaya produksi. Dalam satu musim tanam, kebutuhan pupuk rata-rata mencapai 4–6 kuintal. Artinya, kelebihan harga dapat menambah beban hingga Rp120.000–Rp180.000 per musim.

Dalam kondisi harga gabah yang fluktuatif, tambahan biaya ini berpotensi menggerus margin keuntungan secara signifikan, bahkan menekan keberlanjutan usaha tani skala kecil.

“Kalau tidak beli, hasil panen turun. Tapi kalau beli dengan harga segitu, kami yang menanggung,” ujar salah satu petani yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pengakuan Penjualan di Atas HET

Penelusuran lebih lanjut mengarah pada peran kelompok tani (Poktan) dalam distribusi pupuk. Dalam klarifikasi melalui sambungan telepon, salah satu pengurus Poktan setempat, U’Un, mengakui menjual pupuk dengan harga Rp210.000 per kuintal.

Ia menyatakan selisih harga digunakan untuk menutup biaya operasional distribusi.

“Memang saya jual Rp210 ribu. Itu sudah termasuk ongkos angkut. Silakan ditanya ke kios,” ujarnya.

Baca Juga:
Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Situbondo Tuai Sorotan Publik

Namun dalam skema resmi, HET pupuk bersubsidi telah mencakup seluruh komponen biaya hingga ke tangan petani. Dengan demikian, penambahan biaya di luar ketentuan berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.

Indikasi Penyimpangan Mekanisme Distribusi

Persoalan tidak berhenti pada harga. Berdasarkan regulasi, pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan melalui kios resmi yang memiliki izin. Jika kelompok tani berperan sebagai penjual langsung tanpa kewenangan formal, maka terdapat potensi pelanggaran dalam rantai distribusi.

Temuan ini mengarah pada dua indikasi utama:

Markup harga di luar HET

Peran pihak non-resmi dalam distribusi

Kombinasi keduanya membuka ruang terjadinya praktik yang tidak transparan dan sulit diawasi.

Pupuk

Sorotan Lemahnya Pengawasan

Aktivis dari LSM Teropong yang turut melakukan investigasi menilai kasus ini sebagai gambaran lemahnya pengawasan di tingkat lapangan.

“Ini bukan sekadar selisih harga. Ini soal sistem distribusi yang tidak berjalan sesuai aturan. Jika dibiarkan, pola seperti ini bisa terjadi di banyak titik,” tegasnya.

Sorotan juga mengarah pada peran Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) di Kecamatan Bungatan yang dinilai belum optimal dalam memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai mekanisme.

Padahal, dalam struktur pengawasan, PPL memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dan praktik di tingkat petani.

Indikasi Pola yang Lebih Luas

Kasus di Bungatan memunculkan dugaan bahwa persoalan distribusi pupuk bersubsidi tidak bersifat tunggal. Pola selisih harga dan keterlibatan pihak non-resmi berpotensi terjadi di lebih dari satu titik, terutama di wilayah dengan pengawasan terbatas.

Jika tidak ditangani secara sistemik, praktik serupa berisiko menjadi pola laten dalam tata niaga pupuk bersubsidi.

Langkah Lanjutan: Dorongan Audit dan Penindakan

LSM Teropong menyatakan akan segera melaporkan temuan ini kepada instansi terkait guna mendorong:

Baca Juga:
Bangganya Orang Tua Saat Santri Sukorejo Jadi Juara Nasional

Audit distribusi pupuk bersubsidi

Penelusuran rantai pasok

Penindakan terhadap pihak yang melanggar

Langkah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan di Bungatan, tetapi juga menjadi pintu masuk pembenahan sistem distribusi secara lebih luas.

Ujian Integritas Program Subsidi

Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar soal selisih Rp30.000 per kuintal. Ia mencerminkan tantangan serius dalam menjaga integritas program subsidi di tingkat implementasi.

Ketika kebijakan yang dirancang untuk melindungi petani justru berpotensi mengalami distorsi di lapangan, maka yang paling terdampak adalah kelompok yang paling bergantung pada program tersebut.

Jika tidak segera ditindaklanjuti secara tegas dan transparan, praktik semacam ini berisiko terus berulang menjadi pola laten yang menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pupuk bersubsidi di Indonesia.