Situbondo – Ketika isu moral menyusup ke dalam ruang kekuasaan, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama individu, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi. Kini, badai itu menerpa DPRD Situbondo, menyusul mencuatnya dugaan skandal perselingkuhan yang menyeret salah satu anggotanya dan mulai mengguncang persepsi publik terhadap marwah lembaga legislatif di Kabupaten Situbondo.
Isu yang sebelumnya beredar terbatas kini berkembang menjadi perbincangan luas di ruang publik. Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri mengambil langkah tegas dengan menyiapkan laporan resmi ke Badan Kehormatan DPRD sebuah mekanisme internal yang memiliki otoritas untuk menilai dan mengadili dugaan pelanggaran etik anggota dewan.
Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar respons terhadap rumor, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga yang seharusnya menjadi representasi moral dan aspirasi masyarakat.
“Isu ini sudah tidak lagi bisa dianggap sebagai bisik-bisik internal. Ini telah menjadi isu publik yang harus ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya, Jumat (18/4/2026).
Menurut Asrawi, dugaan skandal tersebut melibatkan oknum anggota Komisi III DPRD berinisial JO. Yang membuat kasus ini semakin sensitif adalah dugaan keterlibatan dengan istri dari rekan satu fraksi berinisial EI sebuah situasi yang bukan hanya menyentuh ranah personal, tetapi juga berpotensi menciptakan konflik internal dalam tubuh legislatif.
Dalam perspektif etika politik, kasus ini tidak dapat direduksi sekadar sebagai persoalan privat. Di tengah kultur masyarakat Situbondo yang dikenal religius dan menjunjung tinggi norma sosial, perilaku personal pejabat publik memiliki dimensi publik yang tidak terelakkan. Ketika standar moral dilanggar, maka yang terdampak bukan hanya individu, melainkan legitimasi institusi itu sendiri.
“Ini bukan semata persoalan pribadi. Ada dimensi etik, sosial, dan kelembagaan yang tidak bisa diabaikan. DPRD adalah wajah rakyat, dan wajah itu tidak boleh ternoda,” tegas Asrawi.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan indikasi yang memperkuat dugaan tersebut. Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, sehingga proses pembuktian harus dilakukan melalui jalur resmi yang kredibel dan independen.
“Karena itu kami memilih jalur Badan Kehormatan. Di sanalah fakta akan diuji, bukan di ruang spekulasi,” imbuhnya.
Namun demikian, tekanan tidak hanya diarahkan kepada individu yang diduga terlibat. Asrawi secara eksplisit menyoroti tanggung jawab partai politik sebagai institusi yang menaungi kader-kadernya di parlemen. Dalam pandangannya, partai tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi dugaan pelanggaran etik serius.
Ia bahkan mendorong agar partai mengambil langkah progresif jika dugaan tersebut terbukti, termasuk kemungkinan penarikan dari keanggotaan dewan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik.
“Partai harus menjadi benteng pertama dalam menjaga integritas kadernya. Jika terbukti ada pelanggaran amoral, maka tindakan tegas bukan pilihan, melainkan keharusan,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus membuka dimensi baru dalam kasus tersebut bahwa skandal ini berpotensi berkembang dari isu personal menjadi krisis institusional, bahkan politik, jika tidak ditangani secara cepat dan transparan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, mengaku belum mengetahui secara detail mengenai isu yang berkembang. Pernyataan ini mencerminkan bahwa informasi tersebut belum sepenuhnya terkonfirmasi di internal lembaga, atau setidaknya belum menjadi pembahasan resmi.

“Saya belum mengetahui secara pasti terkait isu tersebut,” ujarnya singkat.
Namun dalam dinamika politik modern, keterlambatan respons justru dapat memperbesar tekanan publik. Di era keterbukaan informasi, persepsi sering kali terbentuk lebih cepat daripada klarifikasi. Jika tidak dikelola dengan baik, isu semacam ini berpotensi berkembang liar dan merusak kepercayaan publik secara sistemik.
Lebih jauh, kasus ini juga menjadi cermin tentang pentingnya standar etik dalam politik lokal. Ketika publik memilih wakilnya, yang diharapkan bukan hanya kapasitas legislasi, tetapi juga keteladanan moral. Dalam konteks ini, dugaan pelanggaran etik terlebih yang menyangkut norma sosial dapat menjadi faktor yang menggerus legitimasi politik secara signifikan.
Secara kelembagaan, Badan Kehormatan DPRD memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif dan profesional. Hasil dari proses ini akan menjadi penentu apakah kasus ini berhenti sebagai isu atau berkembang menjadi preseden penting dalam penegakan etik di tingkat daerah.
Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi titik balik bagi reformasi etik di lingkungan DPRD Situbondo. Sebaliknya, jika tidak ditangani secara transparan, ia berpotensi menjadi preseden buruk yang memperkuat persepsi negatif publik terhadap institusi legislatif.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu atau dua individu, tetapi kredibilitas lembaga secara keseluruhan. Kepercayaan publik adalah fondasi utama dalam sistem demokrasi dan sekali retak, ia tidak mudah dipulihkan.
Kasus ini kini berada di persimpangan: antara klarifikasi yang memulihkan atau pembuktian yang mengguncang. Publik Situbondo menunggu, bukan sekadar jawaban, tetapi keberanian untuk menegakkan kebenaran seberapa pun pahit konsekuensinya.












