TRITURA PETANI TEMBAKAU MADURA: TEKANAN STRUKTURAL DARI AKAR RUMPUT UNTUK MENGAKHIRI PARADOKS INDUSTRI ROKOK NASIONAL

Jakarta – Di balik kerasnya narasi penindakan terhadap rokok ilegal, tersimpan paradoks kebijakan yang belum terselesaikan: negara agresif di hilir, namun gamang membenahi hulu. Dalam ruang ketegangan itulah, petani tembakau Madura melontarkan sebuah formulasi tuntutan yang tidak lagi bersifat reaktif, melainkan strategis dan transformatif TRITURA Petani Tembakau Madura.

Gagasan ini digagas oleh HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, pengusaha rokok sekaligus Owner BARONG Grup (Bandar Rokok Nusantara Global Grup), yang dikenal luas dengan sapaan Gus Lilur. Ia menilai, pendekatan yang selama ini bertumpu pada penindakan semata telah gagal menjawab akar persoalan struktural yang melilit industri hasil tembakau nasional.

“Selama negara hanya fokus pada penindakan, maka yang terjadi bukan penyelesaian, melainkan pengulangan masalah dalam bentuk yang berbeda,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4).

Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam beberapa tahun terakhir, peredaran rokok ilegal tetap menunjukkan resistensi tinggi meski operasi penindakan terus digencarkan. Kondisi ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara desain kebijakan dan realitas lapangan, terutama bagi pelaku usaha kecil yang terjebak dalam keterbatasan akses legalitas.

Transformasi Legal: Dari Bayang-bayang ke Sistem Resmi

Pilar pertama TRITURA menekankan peralihan rokok ilegal menjadi rokok legal melalui pendekatan transformatif. Gus Lilur secara terbuka mengajak pelaku usaha yang selama ini berada di sektor informal untuk berani masuk ke sistem resmi dengan catatan, negara juga wajib membuka jalan yang realistis.

Menurutnya, banyak pelaku usaha kecil bukan semata-mata memilih jalur ilegal, melainkan terdorong oleh struktur biaya yang tinggi, kompleksitas regulasi, serta minimnya afirmasi kebijakan.

Dalam konteks ini, pendekatan represif justru berisiko memperlebar jurang antara negara dan pelaku usaha rakyat. Sebaliknya, transformasi legal berbasis fasilitasi dinilai mampu:

Baca Juga:
Turnamen Mini Soccer U-40 Harjakasi ke-207 Resmi Bergulir

memperluas basis penerimaan negara,

menekan peredaran ilegal secara sistemik,

sekaligus menghidupkan ekonomi rakyat.

“Legalitas tidak boleh menjadi privilese. Ia harus menjadi ruang yang bisa diakses oleh semua pelaku usaha, termasuk yang kecil,” tegasnya.

Cukai Rokok Rakyat: Ujian Keberpihakan Fiskal

Tuntutan kedua menyasar jantung persoalan: kebijakan fiskal melalui cukai rokok rakyat. Selama ini, struktur cukai dinilai cenderung seragam dan kurang adaptif terhadap skala usaha, sehingga pelaku kecil kesulitan bersaing dengan industri besar yang memiliki kapasitas modal dan efisiensi produksi lebih tinggi.

Padahal, dalam lanskap ekonomi nasional, sektor tembakau bukan hanya soal industri, tetapi juga menyangkut jutaan tenaga kerja dari hulu ke hilir mulai dari petani, buruh tani, hingga pekerja pabrik skala kecil.

Gus Lilur menegaskan bahwa komitmen pemerintah terkait cukai rokok rakyat tidak boleh berhenti pada tataran wacana. Ia mendorong agar kebijakan tersebut segera direalisasikan dalam waktu paling lambat satu bulan, sebagai bentuk nyata keberpihakan negara.

“Ini bukan sekadar kebijakan fiskal, tetapi keputusan politik ekonomi: apakah negara berdiri bersama rakyat kecil, atau membiarkan mereka tersingkir secara perlahan,” ujarnya.

Tanpa diferensiasi kebijakan, ia memperingatkan, siklus rokok ilegal akan terus berulang bukan karena lemahnya penindakan, melainkan karena tidak adanya alternatif legal yang viable bagi pelaku usaha kecil.

Tritura

KEK Tembakau Madura: Arsitektur Besar Industri Nasional

Pilar ketiga TRITURA bergerak pada horizon jangka panjang: penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura. Gagasan ini bukan sekadar proyek kawasan, melainkan desain besar untuk membangun ekosistem industri tembakau yang terintegrasi.

Melalui KEK, seluruh mata rantai dari petani, pengolahan, manufaktur, hingga distribusi diharapkan terkonsolidasi dalam satu sistem yang efisien dan berdaya saing. Insentif fiskal, kemudahan investasi, serta dukungan infrastruktur akan menjadi katalis bagi transformasi Madura dari sekadar produsen bahan baku menjadi pusat industri bernilai tambah tinggi.

Baca Juga:
Kelangkaan Bensin di Situbondo: Benarkah Pengepul dari Jember yang Memborong?

Lebih jauh, KEK Tembakau diproyeksikan sebagai instrumen untuk:

meningkatkan kesejahteraan petani,

menekan disparitas harga di tingkat hulu,

serta memperkuat posisi Indonesia dalam peta industri tembakau global.

“Jika dikelola dengan serius, Madura tidak hanya menjadi penyangga, tetapi bisa menjadi episentrum industri tembakau nasional,” jelasnya.

Antara Penertiban dan Pembangunan

TRITURA Petani Tembakau Madura pada dasarnya menghadirkan satu pesan kunci: penertiban tanpa pembangunan adalah kebijakan yang timpang. Negara tidak cukup hadir sebagai aparat pengawas, tetapi harus bertransformasi menjadi arsitek ekosistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Dalam konteks ini, isu rokok ilegal tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar pelanggaran hukum, melainkan sebagai gejala dari ketidakseimbangan struktur kebijakan.

Jika pemerintah mampu merespons tiga tuntutan tersebut secara konkret transformasi legal, cukai adaptif, dan pembangunan KEK maka bukan hanya persoalan rokok ilegal yang berpotensi terselesaikan, tetapi juga tercipta fondasi baru bagi industri tembakau yang lebih inklusif.

Namun sebaliknya, jika momentum ini kembali terlewat, maka yang tersisa hanyalah pengulangan siklus lama: penindakan tanpa akhir, kebijakan tanpa solusi, dan petani yang terus berada di titik paling rentan dalam rantai industri.

Pada akhirnya, TRITURA ini bukan sekadar tuntutan sektoral, melainkan ujian nyata arah kebijakan ekonomi nasional apakah akan tetap elitis dan eksklusif, atau bergerak menuju keadilan struktural yang sesungguhnya.