SAROMBEN.COM | BANYUWANGI
Aktivitas tambang galian C jenis pasir di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan. Dari pantauan di lapangan, terlihat sejumlah alat berat dan truk pengangkut keluar masuk lokasi penambangan. Material pasir diangkut melalui salah satu gang desa, tanpa papan informasi perizinan yang biasanya wajib dipasang di sekitar area tambang.
Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi menyebutkan, kegiatan penambangan itu sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Warga khawatir aktivitas tambang akan membawa dampak negatif, terutama kerusakan jalan desa akibat lalu lalang kendaraan bermuatan berat.
“Kalau dibiarkan, jalan desa bisa cepat rusak. Belum lagi debu dan kebisingan yang mengganggu aktivitas warga,” ungkap salah satu warga setempat.
Menurut regulasi, kegiatan galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Tanpa izin resmi, aktivitas penambangan dikategorikan sebagai tambang ilegal dan melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas ESDM Jawa Timur dan aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan peninjauan. Jika terbukti tidak berizin, aktivitas penambangan harus dihentikan demi mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian negara.