Berita  

7 DPC PPP di NTT Desak Presiden Cabut SK Menkum HAM Kubu Mardiono

Redaksi

Kupang, 3 Oktober 2025 – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menghangat. Dari total 22 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tujuh DPC secara tegas menolak Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Mardiono.

Ketujuh DPC tersebut adalah PPP Sumba Barat, Nagekeo, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Lembata, dan Ende. Mereka menegaskan tetap solid mendukung Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum hasil Muktamar X yang dinilai sah dan sesuai mekanisme organisasi.

“Kita berdoa saja, perang di level elit belum selesai, kita tunggu saja,” ujar Abdul Kadir, Ketua DPC PPP Nagekeo.

Abdul Kadir, yang akrab disapa Abang Kadir, menilai SK Menkum HAM untuk kubu Mardiono tidak mencerminkan fakta persidangan Muktamar X. Ia menegaskan bahwa pihak yang kini mengklaim kepengurusan justru meninggalkan arena muktamar.

Photo: Abdul Wahab Baju Putih Berjenggot dkk

“Oleh karena SK Menkum HAM tersebut tidak sesuai fakta persidangan Muktamar X, maka kami tujuh DPC menolak SK kubu Mardiono,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Abdul Wahab, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sumba Barat. Menurutnya, keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kubu Mardiono tidak bisa diterima, karena bertentangan dengan hasil aklamasi yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk memerintahkan Menkum HAM mencabut SK tersebut. Langkah ini penting agar PPP tidak semakin terbelah,” ujarnya.

Kisruh internal PPP ini menunjukkan bahwa dukungan di tingkat daerah belum sepenuhnya solid. Dua kubu besar masih saling klaim legitimasi, sementara para kader di NTT berharap Presiden turun tangan agar partai berlambang Ka’bah itu tidak semakin terpecah.

 

Baca Juga:
Polres Probolinggo Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 4,28 Gram