Lupa STNK, Pengunjung Roxy Situbondo Tertahan Satpam

Redaksi
Satpam

Situbondo – Kejadian tak biasa terjadi di area parkir Roxy Situbondo pada Senin malam, 27 Oktober 2025.

Rombongan pengunjung yang terdiri atas delapan orang, termasuk seorang anak kecil, sempat tertahan di pintu keluar selama 15 menit lantaran salah satu kendaraan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Saya sudah menjelaskan dengan baik bahwa STNK tertinggal di rumah dan sudah menyerahkan KTP, tetapi satpam tetap tidak mengizinkan keluar,” ujar Aka Arjuna, salah satu pengunjung yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Peristiwa ini sontak menarik perhatian pengunjung lain dan menimbulkan diskusi soal batas wewenang satpam dalam memeriksa dokumen kendaraan.

Kronologi Kejadian di Area Parkir Roxy Situbondo
Sekitar pukul 21.51 WIB, tiga sepeda motor milik rombongan Azis Chemoth, Aka Arjuna, dan keponakannya berhenti di pintu keluar parkiran.
Saat petugas keamanan meminta STNK, salah satu pengendara tidak dapat menunjukkannya. Akibatnya, palang pintu parkir tidak dibuka, menimbulkan antrean panjang di belakang mereka.
Setelah perdebatan singkat, rombongan akhirnya diizinkan keluar. Namun kejadian ini menimbulkan pertanyaan penting:
Apakah satpam berhak menahan pengunjung yang lupa membawa STNK?

Apa Kata Hukum Tentang Pemeriksaan STNK oleh Satpam
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya penyidik Kepolisian yang memiliki kewenangan memeriksa atau menyita STNK.

Pasal 265 ayat (1) menyatakan:
“Penyitaan surat-surat kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penyidikan terhadap pelanggaran lalu lintas.”
Artinya, satpam tidak memiliki dasar hukum untuk menahan atau menolak pengunjung keluar hanya karena tidak membawa STNK.

Pengunjung

Baca juga:
UU No.22 Tahun 2009 – BPK RI
Situs Resmi Korlantas Polri

Baca Juga:
Semangat Hidup di Tengah Keterbatasan

Batasan Wewenang Satpam Berdasarkan Peraturan Resmi
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, satpam memiliki fungsi membantu Polri menjaga keamanan dan ketertiban di area kerja, tetapi tidak berhak melakukan tindakan hukum langsung.
“Kalau ada kecurigaan, satpam wajib melapor ke polisi, bukan menahan pengunjung,” jelas Armito, Pemimpin salah satu media di Situbondo.

Baca Juga:
Perpol No.4 Tahun 2020 – JDIH Polri

Antara Niat Baik dan Pelanggaran Hak Pengunjung
Pemeriksaan STNK di area parkir memang dilakukan dengan niat baik ~ mencegah pencurian kendaraan.
Namun, pelaksanaannya tidak boleh melampaui kewenangan hukum.
“Satpam punya niat baik menjaga keamanan, tapi kalau sampai menghalangi pengunjung keluar tanpa dasar hukum, itu sudah melanggar hak,” ujar Taufik SH, CLO, pemerhati hukum publik di Situbondo.

Perspektif Hukum Pidana
Meskipun konteksnya bukan penahanan kriminal, menghalangi seseorang keluar tanpa alasan sah dapat berpotensi melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan:
“Barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.”
Dengan demikian, tindakan satpam yang menahan pengunjung tanpa dasar hukum yang jelas bisa dikategorikan melebihi batas kewenangan.

Pengunjung

Klarifikasi dari Pihak Satpam Roxy Situbondo
Pihak keamanan Roxy Situbondo menegaskan bahwa pemeriksaan STNK bukan bentuk penahanan, melainkan kebijakan keamanan internal.
“Tujuannya murni untuk keamanan, memastikan kendaraan yang keluar memang milik pengunjung. Kalau sampai kebobolan, petugas yang bertanggung jawab,” jelas salah satu satpam Roxy Situbondo

Reaksi Pengunjung dan Dampak Sosial
Sebagian pengunjung menilai pengecekan STNK masih wajar selama dilakukan dengan sopan dan tidak berlarut-larut.
Namun, sebagian lainnya menilai kebijakan tersebut bisa mengurangi minat berkunjung.
“Kalau cuma diperiksa sebentar tidak masalah, tapi kalau sampai ditahan, kami jadi takut datang ke Roxy lagi,” ujar seorang warga Kelurahan Mimbaan.

Baca Juga:
21 Wartawan Lulus UKW Muda di Bondowoso, Didorong Tingkatkan Profesionalisme dan Pengetahuan

Analisis: Menjaga Keamanan Tanpa Melanggar Hak
Dalam praktiknya, pengelola parkir dapat menjaga keamanan tanpa melanggar hak pengunjung melalui langkah-langkah berikut:

Meminta identitas pengendara (KTP/SIM);

Mencatat nomor polisi kendaraan;

Memeriksa rekaman CCTV;

Mengizinkan keluar dengan catatan resmi tertulis.

Langkah-langkah tersebut lebih proporsional dan efektif dibanding menahan kendaraan atau pengunjung tanpa dasar hukum.

Kesimpulan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak:
Keamanan tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan hak warga.
Satpam berperan vital menjaga ketertiban, namun harus tetap berlandaskan hukum dan etika profesional.
“Keamanan yang melanggar hak warga bukan lagi perlindungan, melainkan pelanggaran,” tegas Taufik menutup pernyataannya.

Baca Juga:
Wewenang Satpam di Area Komersial Situbondo

Hak Konsumen di Area Parkir Umum

Baca Juga:
BPK RI – UU No.22 Tahun 2009
JDIH Polri – Perpol No.4 Tahun 2020
Situs Resmi Korlantas Polri