Pewarta: Azis Chemoth|Saromben.com
Situbondo – Rusmiyati (41), warga Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, melaporkan dugaan penyerobotan lahan sawah miliknya oleh SJ, warga setempat. Lahan seluas 1,4 hektare yang sebelumnya disewakan selama tiga musim panen disebut telah dibajak meski masa sewa sudah berakhir pada 2025.
Rusmiyati menjelaskan, “SJ menyewa lahan saya dari 2022 hingga 2025. Tahun ini masa sewanya sudah selesai, namun dia tetap menggarap lahan dan mengaku sewa masih berlanjut.” Ia menambahkan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani perpanjangan sewa apapun.
Karena mediasi di tingkat desa tidak kunjung dilaksanakan, Rusmiyati akhirnya melapor ke Polsek Jangkar pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB dengan nomor laporan LP/B/04/VIII/Polsek Jangkar/Polres Situbondo/Polda Jatim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Jangkar melakukan pengecekan lokasi lahan sawah sekitar pukul 15.00 WIB. Olah TKP dipimpin Kanit Reskrim bersama dua anggota, untuk memastikan kondisi lahan dan menindaklanjuti dugaan penyerobotan.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian, sementara pemilik lahan berharap haknya sebagai pemilik tetap terlindungi.