Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih, Pendiri Terbukti Jual Beli Bayi

Redaksi

Tabanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi membubarkan Yayasan Anak Bali Luih yang berlokasi di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali. Pembubaran ini dilakukan setelah ketua yayasan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa jual beli bayi.

Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, menjelaskan bahwa yayasan tersebut berdiri berdasarkan Akta Nomor 08 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0016030.AH.01.04 Tahun 2023, tertanggal 29 September 2023. Secara hukum, yayasan itu bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.

Namun, dalam praktiknya yayasan tersebut tidak pernah didaftarkan ke pengadilan negeri dan tidak memiliki izin kegiatan dari instansi terkait. “Dalam AD/ART memang disebutkan tujuannya di bidang sosial dan kemanusiaan, tetapi justru disalahgunakan untuk praktik penjualan bayi oleh salah seorang pendiri sekaligus pengurus, yakni I Made Aryadana,” kata Zainur, Selasa (23/9/2025).

I Made Aryadana telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Berdasarkan salinan putusan PN Depok tanggal 12 Maret 2025 dan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat tanggal 8 Mei 2025, ia terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan anak.

“Dengan adanya putusan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan badan hukum yayasan untuk tujuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Zainur.

Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan bentuk nyata peran jaksa pengacara negara dalam mewakili kepentingan negara dan masyarakat di bidang perdata serta tata usaha negara.

Baca Juga:
Dikukuhkan Bupati Ipuk, 75 Paskibraka Banyuwangi Siap Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI